Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Pembatasan Crypto Staking SEC Bikin Pergerakan Harga Bitcoin Turun Tajam

Dalam sepekan terakhir harga sejumlah koin kripto terpantau turun tajam, seperti Bitcoin jatuh 5,11 persen.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sanksi Pembatasan Crypto Staking SEC Bikin Pergerakan Harga Bitcoin Turun Tajam
Shutterstock
Dalam sepekan terakhir harga sejumlah koin kripto terpantau turun tajam, seperti Bitcoin jatuh 5,11 persen di kisaran 21.837 dolar AS per koin pada perdagangan Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com  Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Dalam sepekan terakhir harga sejumlah koin kripto terpantau turun tajam, seperti Bitcoin jatuh 5,11 persen di kisaran 21.837 dolar AS per koin pada perdagangan Selasa (14/2/2023).

Tak jauh beda dengan Bitcoin, harga koin Ethereum juga ikut terseret jatuh sebesar 7,88 persen menjadi 1.512 dolar AS, diikuti penurunan meme coin bergambar anak anjing yakni Dogecoin sebanyak 10,62 persen menuju ke harga 0.08179 dolar AS.

Serta koin BNB yang anjlok 11,46 persen ke kisaran 293.43 dolar AS dan Shiba Inu yang merosot 2,24 persen ke harga 0.00001244 per koin pada perdagangan pasar Coinmarketcap Selasa sore.

Penurunan ini terjadi imbas ketegangan investor yang menanti perilisan data laporan indeks harga konsumen atau Consumer Price Index (CPI) AS untuk periode Januari 2023. 

Sejumlah lembaga memperkirakan CPI bulanan Januari 2023 akan naik di kisaran 0,5 persen. Angka proyeksi tersebut menjadi kenaikan terbesar CPI AS dalam tiga bulan terakhir.

Tekanan ini kian diperparah dengan adanya sanksi yang layangkan Komisi Sekuritas dan Pertukaran (SEC) pada pemain di industri kripto, buntut dari skandal pelanggaran bursa exchange kripto Kraken yang menjual sekuritas kripto staking ilegal atau tidak terdaftar kepada warga AS. 

Berita Rekomendasi

Atas hal tersebut, SEC akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengajukan gugatan di pengadilan federal AS agar Kraken menutup program staking kripto besutannya yang tidak terdaftar.

SEC bahkan turut menjatuhkan denda sebesar 30 juta dolar AS sebagai bentuk pelepasan (disgorgement), bunga prasangka, dan hukuman perdata lantaran Kraken terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan SEC.

Mengenal  Crypto Staking?

Crypto staking merupakan cara bagi investor kripto untuk mendapatkan penghasilan pasif dari token mereka. Dengan Staking  pengguna dengan mudah bisa mendapatkan koin tambahan atas kepemilikan kripto yang mereka simpan pada jaringan blockchain.

Baca juga: Harga Kripto Catatkan Penurunan, The Fed: Awas Bitcoin Bisa Anjlok Hingga ke Nol

Mudahnya, semakin banyak koin yang dijaminkan pada suatu jaringan blockchain, maka semakin besar kemungkinannya digunakan sebagai validator, dan semakin tinggi hadiah yang akan diterima investor, mengutip dari Forbes.

Dalam kasus yang menimpa Kraken, investor dijanjikan memperoleh pengembalian sebanyak 21 persen.

Baca juga: Bitcoin, Ethereum dan Sejumlah Altcoin Diprediksi Lanjutkan Reli Panjang Meski Merosot di Februari

Namun SEC menganggap skema ini sebagai kontrak investasi bodong lantaran investor tak di berikan informasi yang lengkap terkait risiko dan dampak yang ditimbulkan dari skema Crypto Staking.

Terlebih ketidakpastian seputar regulasi, membuat investor makin sulit untuk memprediksi dengan tepat apa yang akan terjadi selanjutnya untuk industri ini.

Baca juga: Efek The Merge Biaya Transfer Ethereum Diklaim Lebih Murah, Turun 93 Persen

Meski pengetatan SEC yang melarang para pemain kripto untuk menyediakan layanan staking-as-a-service berpotensi melemahkan perdagangan pasar kripto dan sejumlah aset digital.

Namun dengan langkah ini SEC meyakini pihaknya dapat menjaga pergerakan kripto agar tetap terkendali dan tidak menganggu sistem keuangan fiat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas