Perdagangan Kripto di India akan Diatur Lewat Undang-Undang Pencucian Uang
Bank Sentral India melarang aktivitas terkait kripto karena mirip dengan modus investasi palsu skema Ponzi.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI – Pemerintah Federal India akan mengatur perdagangan kripto yang berkembang pesat di negaranya dengan menggunakan undang-undang pencucian uang.
“Pertukaran antara aset digital virtual dan mata uang fiat, pertukaran antara satu atau lebih bentuk aset digital virtual dan transfer aset digital akan tercakup dalam undang-undang pencucian uang,” kata Pemerintah Federal dalam sebuah pernyataan.
“Penyimpanan atau administrasi aset digital virtual dan partisipasi dalam layanan keuangan terkait dengan penawaran dan penjualan aset digital virtual juga akan diatur dalam undang-undang yang sama,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, India belum membuat keputusan akhir tentang regulasi kripto bahkan ketika bank sentral negara itu telah berulang kali memperingatkan agar tidak menggunakannya.
Bank Sentral India melarang aktivitas terkait kripto karena mirip dengan modus investasi palsu skema Ponzi.
Sebagai bagian dari presidensi G20, India juga mengungkapkan perlunya upaya kolektif secara global untuk bisa menangani masalah yang ditimbulkan oleh mata uang kripto.
Baca juga: Gunakan Strategi Dollar Cost Averaging untuk Raup Cuan di Investasi Kripto
Salah satu strateginya, Kementerian Keuangan India telah menggelar beberapa seminar untuk negara anggota G20 guna membahas tata cara membuat kerangka kerja bersama.