Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Promosikan Bursa Kripto FTX, Sejumlah Influencer Hadapi Gugatan Class Action

Gugatan class action yang dipimpin Edwin Garrison diajukan di Distrik Selatan Florida, Amerika Serikat, menuntut ganti rugi sebesar 1 miliar dolar AS.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Promosikan Bursa Kripto FTX, Sejumlah Influencer Hadapi Gugatan Class Action
Deutsche Welle (DW)
Sekelompok investor yang melakukan bisnis dengan bursa kripto FTX mengajukan gugatan class action terhadap beberapa influencer pada Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Sekelompok investor yang melakukan bisnis dengan bursa kripto FTX mengajukan gugatan class action terhadap beberapa influencer pada Rabu (15/3/2023).

Gugatan class action yang dipimpin Edwin Garrison diajukan di Distrik Selatan Florida, Amerika Serikat, menuntut ganti rugi sebesar 1 miliar dolar AS terhadap influencer yang "mempromosikan penipuan kripto FTX tanpa mengungkapkan kompensasi".

Melansir dari Cointelegraph, terdakwa merupakan YouTuber yaitu Kevin Paffrath, Graham Stephan, Andrei Jikh, Jaspreet Singh, Brian Jung, Jeremy Lefebvre, Tom Nash, Ben Armstrong, Erika Kullberg, dan manajemen bakat yang menangani promosi FTX, Creators Agency LL.

Baca juga: Terdampak Keruntuhan FTX , Operasi Bank Kripto Silvergate Resmi Ditutup

“Meskipun FTX membayar Tergugat dengan mahal untuk mendorong mereknya dan mendorong pengikut mereka untuk berinvestasi, Tergugat tidak mengungkapkan sifat dan ruang lingkup sponsor dan/atau kesepakatan pengesahan, pembayaran dan kompensasi, atau melakukan uji tuntas (jika ada) yang memadai,” bunyi gugatan tersebut.

Gugatan tersebut menggambarkan para terdakwa sebagai "influencer" yang "menampilkan diri sebagai konsumen di kehidupan nyata yang berbagi informasi otentik dan berharga dengan pengikut mereka."

Firma Hukum Moskowitz mewakili penggugat tersebut. Ketujuh penggugat disebutkan berasal dari berbagai negara dan semuanya “membeli sekuritas yang tidak terdaftar dari FTX dalam bentuk YBA (akun pembawa hasil)".

Berita Rekomendasi

Gugatan itu juga mengklaim, penggugat menderita kerugian melalui pembelian "sekuritas tidak terdaftar" dan tergugat mempromosikannya untuk keuntungan finansial mereka sendiri atau untuk kepentingan FTX.

Dalam gugatan itu menyatakan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah memperingatkan pada 2017, "jika rekening penghasil pendapatan ditemukan sebagai sekuritas, orang yang mempromosikannya dapat dituntut karena mempromosikan sekuritas yang tidak terdaftar atau gagal mengungkapkan pembayaran dan kompensasi mereka dengan benar".

Selain itu, gugatan tersebut mengklaim SEC telah menunjukkan “pendekatan yang konsisten terhadap cryptocurrency” dan membeberkan kasus-kasus yang sedang berlangsung serta melibatkan SEC dan industri kripto.

Gugatan tersebut merupakan penggabungan dari beberapa gugatan class action, menurut firma hukum Moskowitz.

Gugatan Garrison diajukan pada 15 November 2022 "dan merupakan gugatan class action terkait FTX yang diajukan pertama kali di negara tersebut," kata perusahaan itu. Garrison juga merupakan penggugat dalam gugatan class action yang diajukan terhadap selebritas yang mempromosikan FTX.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas