Dituduh Operasikan Bursa Efek Ilegal, Platform Kripto Bittrex Ajukan Perlindungan Kebangkrutan
Bittrex dikabarkan telah mengajukan perlindungan kebangkrutan pada Senin (8/5/2023), tiga minggu setelah KSEC menuduhnya mengoperasikan bursa ilegal
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, SAN FRANCISCO – Platform pertukaran kripto Bittrex dikabarkan telah mengajukan perlindungan kebangkrutan pada Senin (8/5/2023), tiga minggu setelah Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menuduhnya mengoperasikan bursa efek yang tidak terdaftar.
SEC menggugat Bittrex pada 17 April lalu, menuduh mantan CEO Bittrex William Shihara mendorong penerbit aset kripto menghapus pernyataan publik yang dapat mengarahkan regulator untuk menyelidiki penawaran token tersebut sebagai sekuritas.
Kemudian Bittrex membantah tuduhan SEC, dengan mengatakan aset kripto di platformnya bukanlah sekuritas atau kontrak investasi.
Baca juga: Transaksi Melonjak, Binance Tangguhkan Sementara Penarikan Bitcoin
Hingga akhirnya Bittrex memilih untuk menghentikan operasionalnya di Amerika Serikat pada akhir bulan lalu dan pihaknya mengatakan pengajuan kebangkrutan tidak akan memengaruhi operasional Bittrex Global, yang melayani pelanggan di luar Amerika Serikat.
Adapun jumlah keseluruhan aset dan liabilitas Bittrex hingga saat ini berkisar antara 500 juta dolar AS hingga 1 miliar dolar AS, menurut petisi kebangkrutan yang diajukan di pengadilan Wilmington, Delaware.
Di sisi lain, perusahaan mengatakan masih memegang aset kripto milik pelanggannya di AS yang tidak menarik dana sebelum 30 April.
“Aset-aset milik pelanggan kami di AS aman dan terlindungi,” kata Bittrex sembari meminta pengadilan kebangkrutan AS untuk membuka kembali akun pelanggan secara terbatas sehingga aset kripto dapat didistribusikan kembali ke pelanggan.