Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Minta Mendag Zulkifli Hasan Tegur Keras Kepala Bappepti Soal Izin Bursa Berjangka

Ombudsman akan berkirim surat kepada menteri perdagangan untuk memberikan teguran keras kepada Bappepti.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ombudsman Minta Mendag Zulkifli Hasan Tegur Keras Kepala Bappepti Soal Izin Bursa Berjangka
HO
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Ombudsman RI menyampaikan kesimpulan atas hasil monitoring pelaksanaan tindakan korektif terhadap Bappebti dan menteri perdagangan dalam menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait izin usaha bursa berjangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan kesimpulan hasil monitoring pelaksanaan tindakan korektif terhadap Bappebti dan menteri perdagangan dalam menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait izin usaha bursa berjangka.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, perbedaan substansi atas surat tanggapan dari kepala Bappebti dan menteri perdagangan dalam menanggapi LAHP menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan yang tidak efektif di lingkungan Kementerian Perdagangan.

"Menteri perdagangannya begini, kepala Bappebti-nya begitu, apakah ini juga menunjukkan kepala Bappebti ini tidak kompeten, nah ini yang menjadi dugaan. Berikutnya, Ombudsman RI akan meminta menteri perdagangan untuk memberikan teguran keras kepada kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Bappebti Akan Terbitkan Aturan Bursa Berjangka CPO di Juni 2023

Jadi, dalam waktu yang tidak lama lagi atas dasar hasil ini, Ombudsman akan berkirim surat kepada menteri perdagangan untuk memberikan teguran keras kepada Bappepti.

Khususnya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kemudian, juga sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Yeka.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Ombudsman telah sampaikan ada tiga tindakan korektif kepada Bappebti dan empat tindakan korektif kepada menteri perdagangan.

"Menteri perdagangan diberi tindakan korektif karena menteri perdagangan adalah atasan dari kepala Bappebti," tutur dia.

Yeka menambahkan, tindakan korektif kepada Bappebti itu, pertama adalah tidak membuat keputusan berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan izin usaha bursa berjangka yang diajukan oleh pelapor.

"Yang kedua adalah memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor. Yang ketiga memberikan kepastian status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas