Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahayanya Gunakan Joki Pinjol, Sekali Kirim Identitas Uang Jutaan Melayang

OJK menerangkan bahaya menggunakan joki pinjol, yakni data pribadi bisa disalahgunakan, risiko penipuan, tak punya kontrol atas pinjaman, hingga tarif

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bahayanya Gunakan Joki Pinjol, Sekali Kirim Identitas Uang Jutaan Melayang
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Modus penipuan berkedok joki kini mulai merambah platform peer-to-peer lending (P2P)  atau pinjaman online (pinjol).

Kasus yang paling baru adalah joki yang menawarkan untuk menghapus gagal bayar dan pencairan dana.

Seorang warga di Malang, Jawa Timur, menjadi korbannya dan harus merelakan uangnya jutaan rupiah melayang gara-gara kena tipu si oknum joki pinjol tersebut.

Baca juga: Literasi Keuangan Dinilai Sangat Perlu untuk Kurangi Korban Pinjol Ilegal

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wanti-wanti agar jangan sekali-kali berurusan dengan joki pinjol.

Menggunakan jasa joki pinjol sangat berbahaya dan masyarakat patut mengantisipasi.

Melalui akun Instagram @ojkindonesia, OJK mengingatkan kepada masyarakat bahayanya jasa joki pinjol.

"Joki pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan," tulis OJK dalam akun Instagram, Rabu (17/5/2023).

BERITA REKOMENDASI

Secara rinci, OJK menerangkan bahaya menggunakan joki pinjol, yakni data pribadi bisa disalahgunakan, risiko penipuan, tak punya kontrol atas pinjaman, hingga tarif joki yang mahal.

Mengantisipasi hal tersebut, OJK menyampaikan langkah yang harus dilakukan masyarakat, yaitu mengabaikan tawaran jasa joki pinjol.

WASPADA PINJOL ILEGAL - Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya, Minggu (16/10/2022). Kegiatan yang diinisiasi Indah Kurnia, anggota DPR RI daerah pemilihan Jatim 1 itu menggandeng Lumbung Pelita Indonesia & Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga tak terjebak pinjaman online ilegal & investasi bodong. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Ilustrasi waspadai pinjol ilegal (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Selain itu, masyarakat seharusnya melakukan pengajuan pinjaman sendiri pada pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK.

Selanjutnya, masyarakat perlu menjaga data pribadi agar tak disalahgunakan. Terlebih jangan sekalipun memberikan identitas data pribadi kepada joki pinjol, seperti KTP, SIM, atau passport.

Baca juga: Jelang Lebaran Pinjol Ilegal Gentayangan, OJK: Usai Diblokir, Pelaku Bisa Unggah Aplikasi Sejenis

Sebelumnya, seorang nasabah pinjol menjadi korban joki untuk menghapus database di aplikasi pinjaman online (pinjol), seorang pria di Malang justru menjadi korban penipuan.


Dionisius Bayu (26), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dionisius bercerita, pada Jumat (28/4/2023) dia tiba-tiba dihubungi oleh seseorang tak dikenal melalui pesan WhatsApp (WA).

Baca juga: Literasi Keuangan Dinilai Sangat Perlu untuk Kurangi Korban Pinjol Ilegal

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas