Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Negara Ramah Kripto, Pemerintah Jepang Bebaskan Pajak Penerbitan Mata Uang Virtual

Tercatat pada tahun 2020 lalu, entitas kripto Jepang sanggup mencetak lonjakan volume perdagangan dengan margin sebesar 500 miliar dolar AS per tahun.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jadi Negara Ramah Kripto, Pemerintah Jepang Bebaskan Pajak Penerbitan Mata Uang Virtual
Freepik
Tercatat pada tahun 2020 lalu, entitas kripto Jepang sanggup mencetak lonjakan volume perdagangan dengan margin sebesar 500 miliar dolar AS per tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Pemerintah Jepang menghapus tarif pajak sebesar 30 persen bagi perusahaan penerbit mata uang digital yang terafiliasi di negaranya, mulai Senin (26/6/2023).

Keputusan tersebut diambil pemerintah Jepang atas usulan dari Badan Pajak Nasional yang sebelumnya telah meninjau amandemen undang-undang perpajakan terhadap kripto.

“Kelompok politik yang berkuasa di Jepang sudah sepakat untuk memberikan kelonggaran aturan bagi perusahaan kripto,” jelas Anggota Parlemen dari Partai Demokrat Liberal (LDP), Akihis Shiozaki.

Baca juga: Pengguna Aset Kripto Diprediksi Akan Terus Tumbuh, Banyak Sentimen Positif Jadi Penopang

“Kebijakan itu sengaja ditempuh untuk mempercepat adopsi dan mendorong ekosistem aset digital di Jepang. Dengan begini Jepang dapat menjadi negara yang ramah cryptocurrency di kalangan investor Asia,” tambah Shiozaki.

Mengutip dari Cointelegraph, pelonggaran seperti ini bukan kali pertama yang dilakukan pemerintah Jepang sebelumnya negara Sakura ini telah beberapa kali merilis kebijakan untuk menggenjot bisnis kripto yang belakangan mulai amblas.

Tercatat pada tahun 2020 lalu, entitas kripto Jepang sanggup mencetak lonjakan volume perdagangan dengan margin sebesar 500 miliar dolar AS per tahun.

Berita Rekomendasi

Namun, di tahun 2022 Badan Layanan Keuangan secara mengejutkan memperketat industri Kripto hingga perdagangan aset digital di Jepang anjlok tajam.

Alasan ini yang mendorong pemerintah pusat untuk kembali menyerukan pelonggaran agar Jepang bisa menjadi negara yang ramah terhadap teknologi Blockchain dan aset kripto.

Mengikuti jejak sejumlah negara di wilayah Asia seperti Korea Selatan, Singapura, dan Hong Kong yang sudah lebih dulu memperkenalkan wilayahnya sebagai pusat kripto global.

Alasan ini yang mendorong pemerintah pusat untuk memperlonggar aturan agar dapat menarik minat masyarakat.

Selain menghapuskan pajak, pemerintah Jepang juga turut menunjukkan sikap terbuka bagi adopsi Web3. Dengan memberikan izin pembangunan infrastruktur metaverse Ryugukoku pada 10 raksasa teknologi dan keuangan Jepang.

Di antaranya seperti Sumitomo Mitsui Financial Group, JCB Co Ltd, Mizuho Financial Group, Mitsubishi UFJ Financial Group, Resona Holding, Sompo Japan Insurance, Toppan Inc, Fujitsu, dan TBT Lab, Inc. akan menjadi inisiator dalam pengembangan zona ekonomi metaverse di Jepang.

Dengan adanya kolaborasi tersebut Jepang mengklaim pihaknya mampu mengintegrasikan teknologi dan layanan dari masing-masing entitas di berbagai sektor; termasuk gamification, financial technology, dan information and communication technology (ICT).

Lebih lanjut kendati pajak untuk pembuat aset digital telah dihapus, namun sejauh ini Jepang masih memberlakukan tarif pajak penghasilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas