Swiss Bekukan Aset Bitcoin Senilai 26 Juta Dolar AS Milik Bandar Kripto Do Kwon Terra Luna
Pembekuan aset ini dilakukan otoritas Swiss, usai otoritas Swiss mendapat desakan dari jaksa federal Amerika Serikat di New York.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, SWISS – Otoritas Swiss dilaporkan telah membekukan aset Bitcoin dan sejumlah koin kripto senilai 26 juta dolar AS milik Do Kwon dalang penipuan kripto Terra Luna, pada Selasa (27/6/2023).
“Aset kripto milik Do Kwon yang disimpan di bank aset digital Sygnum yang berbasis di Swiss, telah dibekukan oleh pemerintah Swiss,” jelas laporan otoritas dan penyelidik Swiss seperti yang dikutip dari Decrypt.
Pembekuan aset ini dilakukan otoritas Swiss, usai pihaknya mendapat desakan dari jaksa federal Amerika Serikat di New York dan Securities and Exchange Commission (SEC).
Baca juga: Update Harga Kripto Selasa, 27 Juni 2023: Bitcoin Naik Jadi 30.391 USD, Ethereum Turun 1.864 USD
SEC menilai selama beberapa tahun terakhir Do Kwon yang saat ini tengah terjerat kasus penipuan kripto Terra Luna secara diam – diam telah mengirim sejumlah bitcoin ke lembaga keuangan Swiss.
Tuduhan ini dibuktikan dengan adanya data penarikan uang fiat atas nama Do Kwon senilai 100 juta dolar AS di bank aset digital Sygnum.
Atas dasar ini SEC mendesak otoritas Swiss untuk untuk menindak lanjuti cadangan kripto milik Do Kwon yang di simpan di layanan perbankan Swiss.
“Sejak Mei 2022, terdakwa telah mengirim bitcoin dalam dompet ini ke lembaga keuangan Swiss dan baru – baru ini mengubahnya menjadi mata uang fiat, tepatnya pada saat kami mengajukan gugatan,” kata SEC.
Do Kwon gelapkan dana investor
Sebelum pembekuan dilakukan, Do Kwon selama beberapa bulan terakhir dilaporkan sebagai buronan karena bos kripto ini terus menghindari incaran pemerintah Korea Selatan atas tuduhan penipuan.
SEC AS juga menuduh Do Kwon dan Terra dengan sengaja memberikan informasi palsu terkait aplikasi pembayaran selular asal Korsel, Chai.
Tak hanya itu, dalam gugatan yang diajukan pengadilan AS, bos platform kripto Terraform itu juga terbukti melakukan delapan tindak pidana di antaranya penipuan komoditas, penipuan sekuritas, penipuan kawat, serta terlibat dalam manipulasi pasar, hingga membuat 60 miliar dana investor dinyatakan lenyap tanpa ada yang bertanggung jawab.
Imbas penipuan tersebut sejumlah perusahaan kripto seperti Three Arrows Capital ikut terjerat krisis likuiditas dan mengalami kebangkrutan imbas dari keruntuhan stablecoin Terra LUNA.
Alasan itu yang kemudian membuat pihak berwajib AS turun tangan untuk mengusut kasus ini dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan pada Mantan CEO Terraform Labs ini.