Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

E-commerce Akan Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta, Asosiasi: Kami Nurut

Apapun keputusan dari revisi tersebut, Bima menegaskan para pelaku e-commerce akan mengikuti semua yang ditentukan oleh pemerintah.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in E-commerce Akan Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta, Asosiasi: Kami Nurut
Shutterstock
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, pihaknya sudah memberikan saran dan masukan untuk revisi Permendag 50/2020 langsung ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Apapun keputusan dari revisi tersebut, Bima menegaskan para pelaku e-commerce akan mengikuti semua yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca juga: Nasib Aplikasi E-commerce Jombingo Setelah Rugikan Pelanggan Hingga Ratusan Juta

"Jadi kami idEA dan seluruh membernya kan anaknya Kemendag ya. Kami nurut saja sih, mengikuti saja aturannya seperti apa. Tidak ada perdebatan ketika revisi Permendag 50/2020 itu keluar," kata Bima kepada Tribunnews, dikutip Selasa (1/8/2023).

Adapun beberapa poin dalam revisi Permendag 50/2020 sebelumnya sempat dibeberkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Pertama, produk impor yang dijual di ritel online akan diminta untuk memenuhi perizinan dan dikenakan pajak seperti barang lokal.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, platform digital tidak boleh menjadi produsen dengan memproduksi barang sendiri.

Ketiga, bagi e-commerce yang memiliki bisnis cross border atau lintas negara, akan ada pembatasan harga barang impor yang boleh masuk, yaitu minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,5 juta.

Khusus untuk bisnis cross border di e-commerce, Bima mengungkapkan bahwa porsinya di beberapa platform digital yang menjalankan praktiknya sangat kecil. Saat ini, ada Lazada dan Shopee yang menerapkan penjualan lintas negara.

Baca juga: Nasib Aplikasi E-commerce Jombingo Setelah Rugikan Pelanggan Hingga Ratusan Juta

"Jadi kalau tidak salah justru bisnis cross border di e-commerce itu hanya 2 persen. Jadi bingung apa yang diributkan ya. Data Hari Belanja Online Nasional juga menunjukkan penjualan produk lokal pada akhir 2022 itu mencapai Rp 10 triliun dan naik terus," ujar Bima.

Bima menegaskan, komitmen anggota idEA hingga sekarang adalah fokus mengembangkan ekonomi lokal.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas