Asosiasi E-Commerce Buka Suara Soal Pemerintah Bakal Larang TikTok Shop
idEA buka suara mengenai social commerce TikTok Shop yang berpeluang dilarang oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) buka suara mengenai social commerce TikTok Shop yang berpeluang dilarang oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Ketua Umum idEA Bima Laga menyatakan akan selalu patuh kepada regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Tiktok memang member kami, tapi kalau kaitannya dengan regulasi pemerintah, kami sebagai asosiasi mematuhi peraturan itu," katanya kepada Tribunnews, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Budi Waseso Geram, Beras SPHP Kemasan 5 Kg Dijual di Shopee, E-Commerce Diminta Takedown
Ia kemudian mengatakan, idEA tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi pengembangan bisnis model dari membernya.
"Pengembangan bisnis model member itu sepenuhnya wilayah member seperti TikTok Shop," ujar Bima.
Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan semua aspek dan dampak sosial ekonomi dari peraturan yang akan dikeluarkan.
"Sehingga, bisa melindungi konsumen dan juga menjaga pertumbuhan industri ekonomi digital pada umumnya dan e-commerce/PMSE pada khususnya," kata Budi.
Ia menyatakan idEA selalu terbuka dan berharap bisa ikut berkontribusi dalam proses perumusan peraturan terakit industri PMSE.
"Di antaranya, memberikan sumbang saran dan pandangan mengenai tantangan dan peluang industri PMSE dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Budi.
Baca juga: Asosiasi E-Commerce Khawatir Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta Ganggu Perdagangan
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan membuka peluang melarang social commerce TikTok Shop.
Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, ia akan melakukan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai revisi Permendag 50/2020.