Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMKM Terancam Gara-gara Social Commerce, Anggota DPR Dukung Wacana Larang TikTok Shop

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang untuk melarang social commerce seperti TikTok Shop.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in UMKM Terancam Gara-gara Social Commerce, Anggota DPR Dukung Wacana Larang TikTok Shop
(DOK. TikTok Indonesia)
Ilustrasi TikTok Shop. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang untuk melarang social commerce seperti TikTok Shop.

Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.

Langkah Pemerintah ini didukung penuh, salah satunya anggota Komisi VI DPR-RI, Achmad Baidowi.

Baca juga: Menkop Teten Keberatan TikTok Operasikan E-Commerce dan Media Sosial Secara Bersamaan, Ini Kata idEA

Menurutnya, langkah ini bagus jika diterapkan. Lantaran beleid tersebut digadang-gadang mampu menjaga geliat kinerja UMKM di Dalam Negeri.

Banyak pihak yang menilai, keberadaan TikTok Shop berpotensi merugikan sektor UMKM Tanah Air.

"Ya bagus-bagus saja lah (peraturan Menteri ini diterapkan). Ini upaya melindungi UMKM kita," ucap Achmad Baidowi kepada Tribunnews, Senin (11/9/2023).

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai UMKM kita tidak terproteksi dan kalah saing dengan UMKM dari luar negeri," sambungnya.

Ia kembali menegaskan, apapun kebijakan yang didasarkan untuk mendukung rakyat dan UMKM, sudah sewajarnya perlu didukung penuh.

"Butuhnya ada kebijakan Pemerintah ini kan untuk melindungi UMKM kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam juga menyinggung sekaligus meminta Kementerian Perdagangan memberikan perhatian terhadap perdagangan digital.

Sebab, menurutnya, saat ini pasar fisik sudah berangsur sepi, sehingga membuat omset pedagang menurun.

Mufti mencermati, salah satu faktor sepinya pasar fisik adalah adanya e-commerce dan social commerce, seperti aplikasi Tiktok.

Baca juga: Survei : E-commerce Masih Jadi Primadona Belanja Produk Elektronik, Rumah Tangga dan Kesehatan

Ia menyebut adanya social commerce saat ini selain dapat menjadi wadah alternatif bagi UMKM untuk menjual produknya, namun juga mengandung ancaman bagi UMKM dalam perdagangan digital.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas