Menteri Teten Jelaskan Salah Satu Fokus Satgas Transformasi Digital Pemerintah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Digital pemerintah akan memiliki dua fokus.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Digital pemerintah akan memiliki dua fokus.
"Sudah setuju dibentuk satgas. Nanti dibagi dua. Ada yang digital government sama ekonomi digital," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, di bagian digital ekonomi, akan diisi lintas kementerian dan lembaga.
Baca juga: Indonesia dan Korea Luncurkan Platform Ekonomi Digital Hijau GDEP, Berdayakan Petani dengan AI
Di antaranya, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ia mecontohkan, dalam hal kebijakan investasi akan menjadi urusan BKPM.
Kemudian soal kebijakan perdagangan menjadi ranah Kementerian Perdagangan. Misalnya akan mencari jawaban kenapa pasar domestik diserbu produk murah.
Sedangkan jika Kementerian Koperasi dan UKM akan berurusan melindungi UMKM, terutama di sektor produksi, agar bisa tetap hidup.
Ia kemudian menegaskan bahwa satgas ini untuk menguak alasan mengapa potensi ekonomi digital yang besar masih dikuasai oleh asing.
Teten mencontohkan bagaimana ekonomi digital RI di sektor keuangan, sudah dikuasai oleh domestik hingga 96 persen.
Menurut dia, itu berarti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah mengatur dengan benar.
Namun, berbeda dengan sektor di e-commerce yang 56 persen masih dikuasai oleh asing.
"Nah berarti kita harus lihat apa saja masalahnya. Apakah memang di kebijakan investasi, di kebijakan perdagangan, termasuk juga tadi apakah transformasi digitalnya lebih di hilir atau di hulu," ujar Teten.
Hasil rekomendasi dari satgas ini, kata Teten, bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau mungkin bisa saja setiap kementerian mengeluar Keputuan Menteri (Kepmen).
Baca juga: Satelit Elon Musk Masuk RI, Nasib Operator Seluler Bakal Padam? Budi Arie: Ini Revolusi Digital