Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasabahnya Akhiri Hidup Karena Diteror Debt Collector, Ini Tanggapan AdaKami

AdaKami mengakui proses investigasi seorang pria mengakhiri hidupnya karena teror debt collector, belum berlangsung baik.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nasabahnya Akhiri Hidup Karena Diteror Debt Collector, Ini Tanggapan AdaKami
Grafis - Tribun-Video
Ilustrasi nasabah AdaKami akhiri hidup karena teror debt collector 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AdaKami mengakui proses investigasi seorang pria mengakhiri hidupnya karena teror debt collector, belum berlangsung baik.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan, hal ini karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.

"Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Rayakan Harpelnas 2023, Jagadiri Ajak Nasabah Terpilih Nonton Film The Nun II

Ia mengatakan, jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, dimohon segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77.

Bisa juga melalui email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap.

Bernardino menyebut AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperri nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel.

BERITA TERKAIT

Data-data ini untuk pemeriksaan apakah korban benar merupakan nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.

Bernardino mengatakan hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

Ia berujar bahwa data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh.

Selain itu, juga untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.

Baca juga: Dua Tahun Terbentuk, Holding Ultra Mikro Layani 36 Juta Debitur dan 162 Juta Nasabah Simpanan

“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator.

AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.

"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” kata Bernardino.

Terbaru, pihak AdaKami dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.

Agenda lanjutan juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.

Bernardino kemudian kembali menegaskan bahwa AdaKami merupakan perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.

Maka dari itu, ia menyebut AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

Sebelumnya, dikutip dari TribunJateng, kisah pilu dialami oleh seorang pria yang nekat mengakhiri hidup karena terlilit pinjaman online (pinjol).

Kisah pilu pria yang bunuh diri karena terlilit pinjol ini dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @rakyatvspinjol.

Dalam narasi yang dibagikan akun Twitter tersebut, nasabah berinisial K tersebut ditagih secara tidak wajar oleh debt collector.

Selain menerima pesan penagihan yang kasar, korban dengan inisial K juga mengalami pemecatan dari pekerjaannya setelah teror dari debt collector pinjol tersebut menyebar ke tempat kerjanya.

Korban adalah seorang ayah dari seorang anak berusia 3 tahun.

Namun, K harus mengembalikan pinjaman hingga Rp19 juta. Teror dari debt collector tidak hanya ditujukan kepada keluarganya, tetapi juga ke tempat kerjanya.

Akibatnya K di-PHK oleh kantor tempatnya bekerja.

“Terroran pertama menyebabkan K dipecat dari kantornya. DC Adakami terus menerus menelpon ke kantor K yang akhirnya mengganggu kinerja operator telpon.

K, sebagai seorang pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan dengan kontrak 5 tahun lalu dipecat karena telpon yang masuk ke kantor sudah dirasa sangat mengganggu,” seperti yang ditulis oleh @rakyatvspinjol pada Selasa (19/9/2023).

Selain itu, K juga menerima teror dalam bentuk pesanan fiktif dari ojek online (ojol) hingga mencapai enam pesanan per hari.

Keluarga K kemudian mencoba untuk memediasi masalah ini. Saat itu, K mulai berbicara terbuka mengenai masalah yang dihadapinya akibat pinjol.

Meskipun demikian, sang istri masih enggan untuk pulang ke rumahnya karena merasa takut. Namun, dua hari setelah mediasi, teror dari debt collector tetap berlanjut. Akhirnya, K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

”K menghembuskan napas terakhirnya pada bulan Mei 2023. Setelah K bunuh diri dan meninggal, apakah teror DC Adakami berhenti? Jawabannya tidak,” lanjutnya.

Bahkan setelah K meninggal, debt collector masih terus meneror keluarga korban melalui telepon. Keluarga berusaha menjelaskan bahwa K telah meninggal, tetapi tidak dihiraukan.

"Jawaban dari DC Adakami adalah ‘alah bohong’ ‘mana bukti nya’ ‘ga mau tau bayar sekarang juga’ Keluarga kemudian mengirimkan catatan kematian K. DC Adakami ga mau tau dan mengatakan catatan kematian K adalah palsu,” lanjut akun @rakyatvspinjol.

Akun tersebut juga mencatat bahwa kasus ini pernah dilaporkan kepada polisi.

Bahkan pihak kepolisian menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K, yang menyatakan bahwa pinjol telah merusak hidupnya.

Terakhir, akun tersebut menginformasikan bahwa teror ini berlanjut hingga Senin, 18 September 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas