Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Bahaya Bisnis Social Commerce Seperti TikTok Shop, Kemenkop: Platform Bisa Manipulasi Algoritma

Staf Khusus (Stafsus) Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Fiki Satari membeberkan bahayanya social commerce seperti Tiktok Shop.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Bahaya Bisnis Social Commerce Seperti TikTok Shop, Kemenkop: Platform Bisa Manipulasi Algoritma
Tribunnews.com/Istimewa
Stafsus Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Menkop UKM, Fiki Satari. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari membeberkan bahayanya social commerce seperti Tiktok Shop.

Social Commerce merupakan sebuah platform yang menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan.

Ada empat alasan menurut Fiki yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis tersebut secara bersamaan.

Baca juga: TikTok Dilarang Jualan di Indonesia, Berikut Daftar Negara yang Turut Menolak

Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar.

Fiki mengatakan, ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.

Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.

BERITA REKOMENDASI

"Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai," kata Fiki dalan keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).

Kedua, platform bisa memanipulasi algoritma.

Menurut Fiki, platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna.

Kemudian, di saat bersamaan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial.

"Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya," ujar Fiki.

Ketiga, platform bisa memanfaatkan traffic.

Baca juga: Luhut Bilang CEO TikTok Sudah Mengerti Kenapa Social Commerce TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Fiki menyebut media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce.

Dia bilang, trigger pembelian ini tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial.

Jika trigger pembelian ini diterapkan, ia menganggap tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.

Keempat, perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya.

Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka Fiki memandang data yang didapat dari situ tidak boleh diperdagangkan.

"Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan," kata Fiki.

Terbaru, pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi teranyar ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas