Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan Pemerintah Soal Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto Diminta Segera Diterbitkan

Kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto, akan dialihkan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Peraturan Pemerintah Soal Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto Diminta Segera Diterbitkan
Shutterstock
Ilustrasi aset kripto 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto, akan dialihkan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.

Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Tentang Aset Kripto

Tapi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengalihan, belum juga diterbitkan.

Anggota DPR Puteri Komarudin, mendesak pemerintah dan lembaga terkait agar PP bisa segera diterbitkan.

“Kami mendesak pemerintah beserta regulator terkait, agar segera merampungkan peraturan turunan ini, untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut,” ujar Puteri dikutip Selasa (31/12/2024).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP.

Puteri pun mengimbau OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain, agar proses transisi berjalan mulus, dan tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.

“OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia nilainya luar biasa. Kata dia, per Oktober 2024 total transaksinya sudah mencapai Rp 475,13 triliun, dan nilainya sudah melebihi investor pasar modal.

“Instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal. Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor. Termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” ujar Puteri.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, meyakini kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto, akan lebih baik berada di bawah OJK dibanding di bawah Bappebti.

“OJK menurut Saya memiliki SDM yang lebih lengkap dan punya pengalaman mengatur mengawasi lembaga-lembaga keuangan sesuai standar internasional,” ujarnya Piter.

Dia percaya pemerintah dan OJK akan menindaklanjuti UU P2SK pada waktunya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas