Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VI DPR: TikTok Shop Berkembang Menjadi Disruptor Baru di Sektor Retail

TikTok Shop dinilai telah berkembang menjadi disruptor atau pengganggu baru yang menimbulkan kekhawatiran di sektor retail Indonesia.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komisi VI DPR: TikTok Shop Berkembang Menjadi Disruptor Baru di Sektor Retail
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Mulai pukul 17:00 WIB hari Rabu ini (4/10/2023), TikTok Shop tutup layanannya di Indonesia. Namun, sebenarnya layanan tersebut masih bisa tetap berjualan asalkan memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permendag 31 Tahun 2023. Di dalam aturan itu, platform yang disebut sebagai social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- TikTok Shop dinilai Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK telah berkembang menjadi disruptor atau pengganggu baru yang menimbulkan kekhawatiran di sektor retail Indonesia.

Beberapa penjual yang paham teknologi, influencer dan selebritas dengan ratusan ribu hingga jutaan pengikut, menawarkan berbagai barang rumah tangga dan fashion dengan harga terjangkau, dengan tambahan 'subsidi' dari TikTok.

"Kondisi ini mengakibatkan harga akhir sulit disaingi oleh produsen, distributor, agen, atau pengecer di luar TikTok, terutama yang mengandalkan saluran konvensional," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Komisi VI: Kurangi Tekanan Terhadap Pelaku UMKM

Amin mengatakan, pemerintah tidak bisa membiarkan puluhan juta UMKM mati satu demi satu dilindas persaingan yang tidak sehat karena serbuan produk impor berharga miring.

"Maka prioritas saat ini adalah melindungi keberlanjutan usaha UMKM dari perang harga yang tidak seimbang," tutur Amin.

Penutupan TikTok Shop dinilainya, bukan solusi permanen. Pemerintah juga perlu melakukan pembinaan, pendampingan dan penguatan UMKM agar mereka mampu menguasai dan mengoptimalkan platform digital baik e-commerce maupun social commerce untuk memasarkan produk mereka.

Berita Rekomendasi

"Larangan TikTok Shop saat ini, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah dan semua stakeholder pembinaan UMKM untuk menaikan level keterampilan dan pengetahuan UMKM terhadap platform digital," ujar Amin.

Fakta menunjukkan, banyak UMKM yang mencoba ikut memanfaatkan platform social-commerce, namun pada umumnya tetap sulit menjual produk lokal dihadapan produk impor super murah.

Selain itu, pemasaran di media sosial (Social commerce) memerlukan keahlian yang berbeda dibandingkan dengan metode tradisional dan e-commerce.

"Pemerintah harus jujur, bahwa situasi tersebut menunjukkan ketidaksiapan Indonesia dalam menghadapi perang dagang di platform digital," imbuh Amin.

Selain itu, platform media sosial memiliki algoritma dan big data berupa data aktivitas pengguna yang sangat berharga, yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dan memasarkan berbagai produk.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini

"Kekhawatirannya adalah data ini mungkin dieksploitasi oleh kelompok, afiliasi, atau pemerintah asing untuk memperluas pijakan mereka di pasar ritel Indonesia," terang Amin.

Model bisnis TikTok Shop yang menggabungkan kekuatan sebagai platform media sosial dan platform transaksi terintegrasi akan memungkinkan TikTok mendominasi pasar dalam beberapa tahun ke depan.

"Di sisi lain, pelaku UMKM kita betul-betul tidak siap menghadapi persaingan melawan produk murah dari Tiongkok. Dari sini kita juga melihat, pemerintah tidak mampu mengatasi situasi ini, situasi yang yang menjadi lonceng kematian bagi UMKM kita," ucapnya.

Sebelumnya, di laman resmi TikTok.com, TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok.

TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas