Teten Nilai Bisnis Eks Pedagang TikTok Shop Tak Akan Mati: Mereka Jualan di Berbagai Platform
Teten Masduki memandang para penjual di TikTok Shop tak akan mati bisnisnya hanya karena social commerce tersebut tak lagi menyelenggarakan layanan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memandang para penjual di TikTok Shop tak akan mati bisnisnya hanya karena social commerce tersebut tak lagi menyelenggarakan layanan transaksi.
Ia mengatakan, para penjual ini berdagang di berbagai channel atau platform online.
"Enggak mungkin mereka hanya jualan di satu channel. Pasti penjual itu jualan multichannel. Itu sudah biasa. Offline jual, online jual, dan dia dijual di semua pasar," kata Teten ketika ditemui di sela acara Indonesia Digital MeetUp 2023 di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Mendag Zulkifli: Pemerintah Tak Larang TikTok, Tapi Kalau Ada Transaksi Daftar Izin E-Commerce Dulu
Lagipula, kata Teten, TikTok tetap boleh melakukan promosi di media sosialnya, hanya transaksinya saja yang dilarang.
Satu dari sekian poin Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 menyebutkan bahwa social commerce seperti TikTok Shop tak boleh bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk berpromosi.
"Pemasaran juga bisa dilakukan di media sosial TikToknya, marketingnya, promosinya bisa dilakukan, cuman transaksinya tidak di multichannel," ujar Teten.
Ia menekankan bahwa yang harus dilindungi justru produksi dalam negeri agar jangan sampai mati dan sulit bersaing dari produk yang dijual sangat murah.
"Produk-produk murah tidak memenuhi standar dalam negeri, selain merugikan konsumen, merugikan produksi. Itu yang akan menimbulkan pengangguran," kata Teten.
Sebelumnya, per Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB, TikTok sudah tak lagi menghadirkan layanan transaksi di platform mereka.