TikTok Shop Kembali Bisa Transaksi di Aplikasi Medsosnya, Mendag Zulkifli Hasan: Lagi Uji Coba
Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 yang salah satu poinnya menyebutkan social commerce tak boleh bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk berpromosi
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitur TikTok Shop kini sudah bisa kembali diakses di aplikasi media sosial TikTok.
Hal tersebut menyusul investasi Tiktok di PT Tokopedia senilai 1,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sebesar Rp23,4 triliun.
Perihal TikTok Shop yang kembali bisa bertransaksi di aplikasi media sosialnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan ini masih dalam masa uji coba.
Sebelumnya, ia pernah mengatakan media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.
Baca juga: Usai Kembali Beroperasi, Pemerintah Pantau TikTok Shop Selama Empat Bulan ke Depan
Hal itu bertujuan agar algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Sama halnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 yang salah satu poinnya menyebutkan social commerce tak boleh bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk berpromosi.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa saat ini kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia masih dalam masa uji coba. Ini termasuk aplikasi media sosial TikTok yang kini kembali bisa dipakai untuk transaksi.
"Ya itu makanya sekarang kan lagi migrasi. Lagi dicoba. Kan baru mulai ini. Namanya uji coba," katanya ketika ditemui di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Zulhas mengatakan, Kementerian Perdagangan akan memantau lebih lanjut TikTok Shop yang kembali beroperasi di RI.
Pemantauan akan dilakukan selama setidaknya tiga hingga empat bulan mendatang.
"Cuma ini kan teknologinya tinggi. Perlu mungkin tiga bulan empat bulanan mereka semacam percobaan trial and error. Pemerintah minta produk lokal diutamakan," kata Zulhas.
"Nanti hasilnya seperti apa kolaborasi, kerja sama itu, nanti kita nilai," imbuhnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menambahkan, durasi waktu tiga hingga empat bulan dipilih karena kolaborasi ini disebut memerlukan penyesuaian.