Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TikTok Akuisisi Tokopedia, Ketua Komisi VI DPR: Berbahaya Sebagai Aliansi Bisnis

Berbagai e-commerce yang ada harusnya tetap hidup dan beraktivitas seperti biasa terutama yang kecil.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in TikTok Akuisisi Tokopedia, Ketua Komisi VI DPR: Berbahaya Sebagai Aliansi Bisnis
Istimewa
Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza. Pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap platform yang belakangan ini banyak melakukan merger atau kongsi bisnis yang kemudian mengambil pasar bisnis yang ada menjadi mayoritas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza menyayangkan TikTok yang mengakuisisi 75,01 persenn saham e-commerce Tokopedia. Akuisisi tersebut membuat TikTok menjadi pengendali baru toko hijau tersebut.

"Saya sebenarnya tidak setuju secara pribadi untuk terjadinya kongsi di antara TikTok dengan Tokopedia. Ini tentu berbahaya sebagai sebuah aliansi bisnis," ujar Faisol saat dihubungi Tribunnews, Kamis (14/12/2023).

Faisol beralasan akan terjadi dominasi pasar. Karena itu, lanjut dia, Pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap platform yang belakangan ini banyak melakukan merger atau kongsi bisnis yang kemudian mengambil pasar bisnis yang ada menjadi mayoritas.

Baca juga: TikTok Shop Kembali dengan Gandeng Tokopedia, Pengamat: Perlu Ada Penyesuaian Regulasi Perizinan

"Ini akan mengakibatkan ketidakseimbangan atau berpeluang membuat dominasi bisnis dan itu tidak dibolehkan Undang-Undang Persaingan Usaha," kata Faisol.

Sebab, Faisol melihat berbagai e-commerce yang ada harusnya tetap hidup dan beraktivitas seperti biasa terutama yang kecil. Mereka harus tetap terlindungi oleh pemerintah sebagai wasit yang mengatur perdagangan maupun pasar ekonomi secara keseluruhan.

"Pemerintah tidak boleh membiarkan satu aplikasi mendominasi terhadap pasar yang ada," kata Faisol.

Berita Rekomendasi

Faisol tengah mencermati praktek TikTok Shop, yang ditengarai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023, yang menyatakan pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce tidak boleh digunakan dalam satu aplikasi. Setelah itu, Komisi VI akan melihat perlu atau tidak memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Setelah saya baca dan saya lihat praktek TikTok Shop. Nanti akan kita nilai apakah perlu atau tidak dipanggil (Mendag) ke DPR," tutur Faisol.

Diketahui, pada Selasa (12/12/2023), pengguna kini bisa menemukan keranjang kuning untuk berbelanja di TikTok Shop.

Keranjang ini sebelumnya dihapus, tepatnya saat TikTok Shop dilarang beroperasi di Indonesia sebagai platform jual beli produk. Kini sejumlah toko sudah dibekali keranjang kuning yang terletak di kiri bawah tampilan aplikasi untuk keperluan berbelanja.

Hal tersebut lantaran TikTok sepakat berinvestasi lebih dari 1,5 miliar dollar AS sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia. Bisnis Tokopedia dan Tiktok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia.

TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja TikTok Shop Indonesia dalam aplikasi TikTok akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

Pengumuman tersebut dirilis resmi oleh manajemen GoTo dan Tiktok, Senin (11/12/2023) pukul 08.49 WIB. Investasi Tiktok senilai lebih dari 1,5 miliar dollar AS ke PT Tokopedia itu tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di PT Tokopedia. Manajemen Tiktok dalam keterangan tertulis menyatakan, transaksi ke PT Tokopedia diharapkan akan selesai pada triwulan I-2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas