Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TikTok Shop Kembali dengan Gandeng Tokopedia, Pengamat: Perlu Ada Penyesuaian Regulasi Perizinan

Awalnya, ia mengaku khawatir ketika ada pengkotakan dan garis pemisah yang tebal antar platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in TikTok Shop Kembali dengan Gandeng Tokopedia, Pengamat: Perlu Ada Penyesuaian Regulasi Perizinan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin apa-apa kepada TikTok.

Sebab, kali ini pengoperasian TikTok Shop akan dilakukan oleh Tokopedia, setelah TikTok menanamkan investasi sebesar 1,5 miliar dolar AS di e-commerce berwarna hijau tersebut.

"Kita ga kasih izin apa-apa. E-commerce-punya Tokopedia. Yang kerja Tokopedia. Kan TikTok boleh dong kalau dia mau iklan. Jualan yang engak boleh," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika diwawancara di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Ia mengatakan, Kementerian Perdagangan akan memantau lebih lanjut TikTok Shop yang kembali beroperasi di RI.

Pemantauan akan dilakukan selama setidaknya tiga hingga empat bulan mendatang.

"Cuma ini kan teknologinya tinggi. Perlu mungkin tiga bulan empat bulanan mereka semacam percobaan trial and error. Pemerintah minta produk lokal diutamakan," kata Zulhas.

"Nanti hasilnya seperti apa kolaborasi, kerja sama itu, nanti kita nilai," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menambahkan, durasi waktu tiga hingga empat bulan dipilih karena kolaborasi ini disebut memerlukan penyesuaian.

Adapun soal TikTok Shop yang kembali bisa bertransaksi di aplikasi media sosialnya, Zulhas mengatakan ini masih dalam masa uji coba.

Sebelumnya, ia pernah mengatakan media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu bertujuan agar algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Sama halnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 yang salah satu poinnya menyebutkan social commerce tak boleh bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk berpromosi.

Zulhas mengatakan bahwa saat ini kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia masih dalam masa uji coba. Ini termasuk aplikasi media sosial TikTok yang kini kembali bisa dipakai untuk transaksi.

"Ya itu makanya sekarang kan lagi migrasi. Lagi dicoba. Kan baru mulai ini. Namanya uji coba," kata Zulhas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas