TikTok Shop yang Baru Buka Lagi Sudah Langgar Aturan, Mendag Zulkifli Hasan: Nanti Kita Lihat
TikTok Shop kembali masih dengan caranya yang lama, yaitu transaksi pembelian masih ada di aplikasi media sosialnya.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Shop yang baru saja beroperasi kembali sudah melanggar regulasi yang ada di Indonesia.
TikTok Shop kembali masih dengan caranya yang lama, yaitu transaksi pembelian masih ada di aplikasi media sosialnya.
Padahal, salah satu poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 menyebutkan social commerce tak boleh bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk berpromosi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan akan melihatnya lebih lanjut lagi. Saat ini, operasional TikTok Shop masih dipantau oleh pemerintah hingga empat bulan mendatang.
Baca juga: TikTok Akuisisi Tokopedia, Ketua Komisi VI DPR: Berbahaya Sebagai Aliansi Bisnis
"Nanti kita lihat. Nanti diaudit oleh yang mengerti. Saya kan enggak mengerti," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di JCC Senayan Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Ia mengatakan, kalau ternyata pemantauan ini berhasil, tidak menutup kemungkinan media sosial lain bisa seperti TikTok Shop.
"Kalau ini sudah bisa berarti nanti Instagram bisa, WhatsApp pun juga bisa," ujar Zulhas.
Dia bilang, hal itu agar para pelaku UMKM lokal bisa ikut masuk ke eksositem digital dengan menggunakan platform-platform tersebut.
Zulhas menyebut kehadiran platform ini, termasuk TikTok Shop, merupakan peluang untuk UMKM yang masih berjualan secara offline untuk ikut masuk ke dalam ekosistem digital.
Maka dari itu, UMKM bisa menguasai pasar lokal. Audiensnya juga disebut bisa lebih meluas karena kalau platform digital itu bisa dilihat oleh banyak orang.
"Itu juga bisa dipasarkan ke luar negeri. Kalau tidak dimanfaatkan sayang dong. Ekonomi digital itu tidak mungkin dihindari," ujar Zulhas.
Diberitakan sebelumnya, TikTok ternyata tak mengajukan izin e-commerce ke pemerintah untuk membuka kembali layanan TikTok Shop.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin apa-apa kepada TikTok.
Sebab, kali ini pengoperasian TikTok Shop akan dilakukan oleh Tokopedia, setelah TikTok menanamkan investasi sebesar 1,5 miliar dolar AS di e-commerce berwarna hijau tersebut.
"Kita ga kasih izin apa-apa. E-commerce-punya Tokopedia. Yang kerja Tokopedia. Kan TikTok boleh dong kalau dia mau iklan. Jualan yang engak boleh," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika diwawancara di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Ia mengatakan, Kementerian Perdagangan akan memantau lebih lanjut TikTok Shop yang kembali beroperasi di RI.
Pemantauan akan dilakukan selama setidaknya tiga hingga empat bulan mendatang.
"Cuma ini kan teknologinya tinggi. Perlu mungkin tiga bulan empat bulanan mereka semacam percobaan trial and error. Pemerintah minta produk lokal diutamakan," kata Zulhas.
"Nanti hasilnya seperti apa kolaborasi kerja sama itu, nanti kita nilai," imbuhnya
KemenKopUKM Sayangkan Kembalinya TikTok Shop Belum Patuhi Aturan
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial (medsos) dengan e-commerce.
Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti.
Ia mengatakan, aktivitas belanja dan transaksi masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, " kata Fiki dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
"Secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” imbuhnya.
Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya," ujarnya.
Fiki mengatakan, sudah banyak berbagai catatan yang menyebutkan penggabungan e-commerce dan media sosial dalam satu platform itu sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma.
Menurut dia, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.
Hal tersebut, kata Fiki, juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
Fiki pun paham bahwa jika dalam ruang adaptasi, akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan.
Namun, dia bilang, kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik. "Ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki.
Lebih lanjut, Fiki mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memitigasi hal tersebut.
Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.