Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TikTok Shop yang Baru Buka Lagi Sudah Langgar Aturan, Mendag Zulkifli Hasan: Nanti Kita Lihat

TikTok Shop kembali masih dengan caranya yang lama, yaitu transaksi pembelian masih ada di aplikasi media sosialnya.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in TikTok Shop yang Baru Buka Lagi Sudah Langgar Aturan, Mendag Zulkifli Hasan: Nanti Kita Lihat
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. TikTok Shop kembali masih dengan caranya yang lama, yaitu transaksi pembelian masih ada di aplikasi media sosialnya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Shop yang baru saja beroperasi kembali sudah melanggar regulasi yang ada di Indonesia.

TikTok Shop kembali masih dengan caranya yang lama, yaitu transaksi pembelian masih ada di aplikasi media sosialnya.

Padahal, salah satu poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 menyebutkan social commerce tak boleh bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk berpromosi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan akan melihatnya lebih lanjut lagi. Saat ini, operasional TikTok Shop masih dipantau oleh pemerintah hingga empat bulan mendatang.

Baca juga: TikTok Akuisisi Tokopedia, Ketua Komisi VI DPR: Berbahaya Sebagai Aliansi Bisnis

"Nanti kita lihat. Nanti diaudit oleh yang mengerti. Saya kan enggak mengerti," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di JCC Senayan Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Ia mengatakan, kalau ternyata pemantauan ini berhasil, tidak menutup kemungkinan media sosial lain bisa seperti TikTok Shop.

Berita Rekomendasi

"Kalau ini sudah bisa berarti nanti Instagram bisa, WhatsApp pun juga bisa," ujar Zulhas.

Dia bilang, hal itu agar para pelaku UMKM lokal bisa ikut masuk ke eksositem digital dengan menggunakan platform-platform tersebut.

Zulhas menyebut kehadiran platform ini, termasuk TikTok Shop, merupakan peluang untuk UMKM yang masih berjualan secara offline untuk ikut masuk ke dalam ekosistem digital.

Maka dari itu, UMKM bisa menguasai pasar lokal. Audiensnya juga disebut bisa lebih meluas karena kalau platform digital itu bisa dilihat oleh banyak orang.

"Itu juga bisa dipasarkan ke luar negeri. Kalau tidak dimanfaatkan sayang dong. Ekonomi digital itu tidak mungkin dihindari," ujar Zulhas.

Diberitakan sebelumnya, TikTok ternyata tak mengajukan izin e-commerce ke pemerintah untuk membuka kembali layanan TikTok Shop.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin apa-apa kepada TikTok.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas