Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terindikasi Langgar Aturan, MenKop Teten Heran TikTok Shop Cuma Dipantau Selama Empat Bulan

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki heran TikTok Shop masih harus dipantau hingga empat bulan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terindikasi Langgar Aturan, MenKop Teten Heran TikTok Shop Cuma Dipantau Selama Empat Bulan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki heran TikTok Shop masih harus dipantau hingga empat bulan.

Padahal, kembalinya TikTok Shop disebut ada indikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut dia, masa transisi selama empat bulan ini tidak ada dalam Permendag 31/2023.

Baca juga: TikTok Resmi Gandeng Tokopedia, Ini Kata Pakar Keamanan Siber

"Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten di gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

"Ngapain tunggu empat bulan? Enggak ada masa transisi di penerapan Permendag itu. Itu yang krusial," lanjutnya.

Dia bilang, pemerintah harus konsisten terhadap peraturan yang ada karena ini merupakan fondasi agar tidak ada praktik monopoli di market digital.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, Permendag 31/2023 tentang perdagangan secara elektronik sudah mengatur sangat jelas ada pemisahan antara media sosial dengan e-commerce.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengatakan akan memantau lebih lanjut TikTok Shop yang kembali beroperasi di RI.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemantauan akan dilakukan selama setidaknya tiga hingga empat bulan mendatang.

Diketahui, TikTok Shop telah resmi kembali beroperasi setelah TikTok berinvestasi di Tokopedia. Platform asal China itu kini memiliki pengendalian atas PT Tokopedia.

Baca juga: 150 Juta Data Tokopedia Akan Dipegang TikTok, HIPPI Singgung Keamanan Nasional

E-commerce berwarna hijau ini sekarang yang akan menjadi pihak pengelola dan pengendali operasional TikTok Shop.

Awalnya, pria yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan soal kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia.

Dia bilang, TikTok tak menjadi e-commerce, tetapi dalam hal ini Tokopedia tetap yang tetap berjulan sebagai e-commerce.

"Cuma ini kan teknologinya tinggi. Perlu mungkin tiga bulan empat bulanan mereka semacam percobaan trial and error. Pemerintah minta produk lokal diutamakan," kata Zulhas ketika ditemui di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

"Nanti hasilnya seperti apa, kolaborasi, kerja sama itu, nanti kita nilai," imbuhnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menambahkan, durasi waktu tiga hingga empat bulan dipilih karena kolaborasi ini disebut memerlukan penyesuaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas