Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkop UKM Singgung Dua Poin Indikasi Pelanggaran Tiktok Shop, Apa Saja?

Sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenkop UKM Singgung Dua Poin Indikasi Pelanggaran Tiktok Shop, Apa Saja?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop. Sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyinggung adanya dua indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop, apa saja?

Pertama, terkait masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial menyatu dengan belanja daring atau eCommerce. Kedua, ditengarai menerabas aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial Tiktok atau Tiktok Shop.

"Melanggar ketentuan (Tiktok Shop melakukan transaksi dan fitur eCommerce di media sosial)," kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Perjalanan Tiktok Shop Sejak Hadir Kembali, Dipantau Empat Bulan, Diindikasi Lakukan Pelanggaran

Dua poin yang terindikasi melanggar itu padahal dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Saat ini, kata Hanung, sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan.

Diantaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Hanung, "PMSE berfungsi secara terpisah dan independen dari sistem elektronik di luar PMSE termasuk diantaranya media sosial.

Pada konteks kerja sama ini, Tiktok (media sosial) berperan sebagai mitra promosi dari Tokopedia (PMSE) sama seperti kemitraan promosi dengan media sosial lainnya (X, Google, Meta).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 pasal 13 ayat 3, Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan Tiktok."

Selain itu ditegaskan bahwa bagi-pakai data antar Tokopedia dan Tiktok Shop tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai penguasaan pasar.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, juga bersuara adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Tiktok Shop setelah membeli Tokopedia dengan menggenggam saham mayoritas sebesar 75 persen.

Tiktok Shop disebut terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," katanya dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/12/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas