Kemenkop UKM Tegaskan Indikasi Tiktok Shop Masih Langgar Aturan
Temmy Satya Permana menyampaikan, pihaknya telah melangsungkan rapat bersama Kementerian Perdagangan soal peluncuran ulang Tiktok Shop
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menyatakan indikasi masih terjadinya pelanggaran oleh Tiktok Shop di Indonesia lantaran platform tersebut tidak memisahkan layanan media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana menyampaikan, pihaknya telah melangsungkan rapat bersama Kementerian Perdagangan soal peluncuran ulang Tiktok Shop, yang bermitra dengan Tokopedia. Temmy berujar, proses peluncuran ulang TikTok Shop, yang bermitra dengan Tokopedia, terindikasi menerabas Permendag 31 Tahun 2023.
Baca juga: Perjalanan Tiktok Shop Sejak Hadir Kembali, Dipantau Empat Bulan, Diindikasi Lakukan Pelanggaran
"Hasil rapat tersebut antara lain penegasan sikap kami bahwa re-launch TikTok Shop sangat berpotensi melanggar," ujar Temmy di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Saat ini, kata Temmy, KemenKop UKM masih menunggu undangan lanjutan dari Kementerian Perdagangan. Terutama, berkaitan tindakan yang akan diambil oleh kedua kementerian tersebut, terkait indikasi pelanggaran yang masih terjadi.
"Sementara kita masih menunggu undangan dari Kemendag," kata Temmy.
Selain itu, KemenKop UKM juga menunggu klarifikasi Tiktok dan Tokopedia, berkaitan indikasi pelanggaran, lantaran belum memisahkan layanan media sosial dengan e-commerce.
"Kita sudah sampaikan sikap Kemenkop, selanjutnya kita tunggu klarifikasi dari Tiktok dan Tokopedia," imbuh Temmy.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto berujar, jika Tiktok ingin berjualan lagi lewat aplikasinya tidak boleh dilakukan transaksi dan hanya sebatas promosi. Sesuai aturan dari Permendag 31.
"Dalam regulasi tidak boleh dan mengacu pada Permendag 31," sambung Rifan saat pertengahan Desember 2023.
Rifan menyampaikan, sampai saat ini Kemendag belum diinformasikan secara langsung seperti apa bentuk kerja sama antara Tiktok dan GOTO. Namun, yang pasti dirinya mengingatkan agar kedua platform menaati aturan Permendag 31.
Baca juga: Dirjen Kemendag Ingatkan Ada Sanksi untuk Pelanggaran Aturan E-Commerce di TikTok Shop
"Kita belum tahu bentuk kerjasama mereka tapi yang pasti mereka harus taat aturan kalau buka lagi harus punya izin kan itu diatur dalam Permendag 31,” kata Rifan.
Diketahui bahwa TikTok Shop kembali membuka keranjang kuning saat puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) atau 12 Desember 2023. Saat itu, Tiktok telah menggandeng Tokopedia. Hanya saja, indikasi pelanggaran atas kembalinya keranjang kuning kembali disoroti pelbagai pihak.