Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Tidak Tebang Pilih Soal Indikasi TikTok Melanggar Permendag

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Diminta Tidak Tebang Pilih Soal Indikasi TikTok Melanggar Permendag
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennia Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal tersebut diutarakan Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, yang menyoroti soal hidupnya kembali TikTok Shop di Indonesia.

Menurut Kamilov, ada indikasi TikTok Shop belum patuh terhadap aturan Permendag No.31/2023 yang dibuat pemerintah.

Baca juga: Kemenkop UKM Tegaskan Indikasi Tiktok Shop Masih Langgar Aturan

Kamilov mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan

"Aturan tersebut untuk pemisahan dua platform media sosial dan e commerce. Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum," ujar Kamilov saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Kamilov menerangkan, Permendag No. 31 20223 telah mengatur adanya pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau eCommerce.

Berita Rekomendasi

Selain itu, indikasi pelanggaran oleh TikTok, yakni TikTok Shop dalam aplikasinya masih melayani transaksi.

"Hal ini tentunya bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah itu sendiri dimata pelaku usaha lainnya. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih," sambungnya.

Kamilov yang juga praktisi hukum bisnis ini curiga, TikTok sangat mengetahui aplikasinya begitu banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Selain itu, Kamilov menyoroti perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi - UKM dengan Kementerian Perdagangan.

Di mana Kementerian Koperasi menyampaikan TikTok Shop terindikasi masih melanggar aturan, sementara Kementerian Perdagangan memberikan Tiktok Shop uji coba beberapa bulan ke depan.

"Sebaiknya kedua kementerian ini jangan menaikan egosentrisnya dan melihatlah lebih seksama atas regulasi yang dibuat itu menguntungkan untuk siapa," tambah Kamilov.

Kamilov berpandangan, TikTok tidak mau melepas medsosnya karena besarnya pengguna aplikasi tersebut. Sehingga jumlah penggunanya yang jutaan dioptimalisasi dengan mode lain seperti berjualan di TikTok.

"Hal ini pastinya akan menimbulkan kerugian-kerugian kepada pelaku usaha kecil menengah yang tidak menggunakan aplikasi tersebut," tuturnya.

Menurut Kamilov, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk yang bisa diikuti medsos lainnya, dan ditengarai akan timbul kerusakan yang masif apabila dibiarkan tanpa ada yang mematuhinya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan, beroperasinya TikTok Shop masih tetap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Nomor 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"TikTok belum ada perubahan, ada pelanggaran terhadap Permendag 31/2023. Harusnya platformnya di Tokopedia bukan di Tiktok," ujar Teten dalam Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024 di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas