Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal TikTok, Wamendag Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan

TikTok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soal TikTok, Wamendag Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan
Tribunnews/Nitis
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. TikTok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, -- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan platform media sosial agar tidak berjualan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Hal tersebut diutarakan Jerry menjawab soal platform media sosial TikTok yang dinilai masih mengintegrasikan media sosial dengan e-commerce, yakni TikTok Shop dalam satu aplikasi. Menurut Jerry, media sosial jika ingin bertransaksi harus memiliki izin.

"Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar," ujar Jerry dikutip Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Sebut TikTok Shop Masih Melanggar Peraturan

Jerry menuturkan TikTok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menekankan, masih ditemui pelanggaran aturan dari operasional TikTok Shop. Terutama, soal belum dipisahkan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce

Teten menegaskan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Karena itu, KemenkopUKM tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial.

"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Teten mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia. Dia kembali menegaskan, menjadi persoalan ketika terdapat aturan yang tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.

"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial," tambah Teten.

Diketahui, Kemendag menyebut memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial. Menurutnya, perlu waktu bagi TikTok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.

"Nah ini kita minta comply dengan Permendag No 31 tahun 2023 yang kita minta, kan diberikan waktu tiga bulan sama Pak Menteri," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim kepada wartawan di Gedung Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas