Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Perusahaan Pinjol Ini Dipanggil KPPU, Imbas Penyaluran Pinjaman Online ke Mahasiswa

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND)

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 4 Perusahaan Pinjol Ini Dipanggil KPPU, Imbas Penyaluran Pinjaman Online ke Mahasiswa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan online (Pinjol) yang telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

"Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6 persen disalurkan oleh DANACITA," tulis keterangan KPPU, dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 200 Lebih Entitas Pinjol Ilegal, Ini Daftar Nama-namanya

KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan online, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

"Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," tulisnya.

KPPU menilai, berbagai produk pinjaman online bagi mahasiswa yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan tersebut menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan.

Berita Rekomendasi

"Tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," tulisnya.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau student loan pada 19 Februari 2024. Adapun pertemuan itu dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut.

KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi, melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Baca juga: Viral Modus Penipuan Berkedok Pinjol, Tiba-tiba Ditagih Utang Rp1,6 Juta Padahal Tak Pernah Meminjam

Padahal, UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas