Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia

Hingga saat ini, TikTok masih menggabungkan media sosial dengan e-commerce miliknya, yakni TikTok Shop.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Hingga saat ini, TikTok masih menggabungkan media sosial dengan e-commerce miliknya, yakni TikTok Shop. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan, bahwa platform TikTok belum menghormati hukum di Indonesia.

Menurut Teten, pemerintah telah berupaya menerbitkan regulasi untuk mengatur keseimbangan dunia usaha. Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan tersebut, kata Teten, untuk memisahkan antara media sosial dengan e-commerce, sehingga tercipta keadilan bagi pelaku UMKM. Namun, hingga saat ini, TikTok masih menggabungkan media sosial dengan e-commerce miliknya, yakni TikTok Shop.

Baca juga: Komisi VI DPR Berencana Panggil Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan, Bahas Soal TikTok Shop

"TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum di Indonesia," ujar Teten di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Teten mencontohkan, seharusnya platform media sosial digunakan hanya untuk promosi. Misalnya, Instagram menawarkan promosi di aplikasi mereka. Namun, transaksinya tidak dilakukan di platform media sosial.

"Transaksinya tidak di dalam (media sosial). Dia multi-channel, jualannya di mana. Nah kalau TikTok dia promosinya di TikTok media sosialnya, jualannya di TikTok Shop-nya juga ," terang Teten.

BERITA REKOMENDASI

Teten memaparkan, saat ini terdapat 123 juta masyarakat yang mengakses TikTok. Dia menyoroti perilaku pengguna TikTok. Yang semula mereka gunakan untuk mencari hiburan, namun berubah menjadi keinginan untuk berbelanja.

"Nah ini disadari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya. Artinya orang punya tujuan berbeda dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis dan ini yang punya potensi terjadinya monopoli," kata Teten.

Teten menerangkan, dalam aturan Permendag sebetulnya tidak ditemui istilah transisi. Ketika operasional TikTok Shop sempat dihentikan oleh pemerintah akhir tahun lalu, pemerintah berharap tidak lagi ditemui pelanggaran.

"Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," tuturnya.

"Kalau kita beli saya dapat laporan banyak, datangnya juga dari TikTok bukan dari Tokopedia. Dia tetap melanggar, saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu," imbuh Teten.


Teten memastikan Pemerintah Indonesia akan tegas dalam mengatur persaingan usaha yang adil. Termasuk dalam menegakkan aturan, bagi pelanggar. Menurut Teten, pemberian sanksi bisa pada tingkat memberhentikan usaha.

"Ya harus diberi sanksi, ya bisa diberhentikan usahanya. TikTok Shop-nya kan yang melanggar. Ini harus ada, ya regulasi pasti ada sanksinya, Pemerintah Indonesia harus berani," imbuh Teten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas