Diduga Terkait Pinjol, AFPI Buka Suara Soal Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga di Penjaringan
Kasus kematian satu keluarga yang diduga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 22 sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian satu keluarga yang diduga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 22 sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melibatkan utang pinjaman online (pinjol).
Sehubungan dengan dugaan keterlibatan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan penelusuran internal di antara anggotanya.
"Kami memahami bahwa masalah utang dapat menjadi sumber stres dan tekanan yang luar biasa bagi individu yang terlibat," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Waspada Kasus Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal, OJK dan Gelar Edukasi Perencanaan Keuangan
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan yang kami perjuangkan tidak memberikan beban tambahan yang memberatkan kepada para peminjam," lanjutnya.
Hasil dari penelusuran, Entjik mengungkap, tidak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan.
"Sesuai penelusuran melalui Fintech Data Center (FDC) AFPI, tidak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan di seluruh Penyelenggara fintech lending berizin OJK pada saat ini," katanya.
Entjik mengatakan, hal itu memperkuat keyakinan bahwa dugaan bunuh diri bukan disebabkan oleh Penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK.
"Secara linimasa hal ini tidak relevan dengan kondisi terkini berkaitan dengan kasus yang dimaksud," ujar Entjik.
Sejalan dengan hal tersebut, apabila dalam perkembangan kasus ditemukan bahwa korban terjerat dalam pinjol ilegal atau yang tidak berizin dari OJK dan bukan merupakan anggota AFPI, Entjik menegaskan bahwa AFPI tidak memiliki akses terhadap data utang korban.
"Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi dan berada di luar lingkup pengawasan AFPI," tutur Entjik.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir 200 Lebih Entitas Pinjol Ilegal, Ini Daftar Nama-namanya
Namun, ia mengutarakan komitmen AFPI untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Sebagai informasi, polisi masih menyelidiki kasus kematian satu keluarga yang diduga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 22 sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman soal adanya dugaan penyebab mereka mengakhiri nyawanya karena terlibat utang-piutang.