Pintu Jadi Perusahaan Kripto Pertama yang Disetujui Jadi Anggota Bursa oleh CFX
Kolaborasi bersama CFX terjalin dengan sangat baik sehingga proses mendapatkan SPAB berjalan dengan lancar.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pintu, menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) nomor SPAB-001/PFAK/BKN/03/2024.
Presiden Direktur CFX Subani menyerahkan SPAB kepada General Counsel Pintu, Malikulkusno (Dimas) Utomo di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengatakan, tidak hanya memberikan fitur yang inovatif, namun Pintu jadi perusahaan yang comply dengan regulasi.
"Apa yang kami lakukan untuk memberikan keamanan bagi investor kripto serta memberikan dukungan penuh untuk ekosistem kripto di Indonesia," kata Dimas dalam keterangannya, Sabtu (7/4/2024).
Baca juga: Perkuat Kepercayaan Investor Kripto, Triv Rilis Audit Proof of Solvency di Platformnya
Untuk mendapatkan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perusahaan kripto yang memiliki status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CFPAK) atau Non-CPFAK wajib mendapatkan SPAB yang diterbitkan oleh CFX serta surat rekomendasi dari CFX.
Adapun syarat untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan mampu memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh bursa.
Pintu berkomitmen mengikuti segala proses, persyaratan, dan aturan yang berlaku.
Kolaborasi bersama CFX terjalin dengan sangat baik sehingga proses mendapatkan SPAB berjalan dengan lancar.
"Setelah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, Pintu akan melanjutkan proses Fit and Proper Test yang dilakukan oleh Bappebti untuk mendapatkan persetujuan menjadi PFAK,” ungkap Dimas.
Diketahui untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, Bappebti menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Bappebti mendorong perdagangan aset kripto dapat memiliki kinerja yang maksimal serta terwujudnya ekosistem kripto yang transparan, efektif, serta efisien.
Aplikasi Pintu telah diunduh oleh 7 juta pengguna dan memiliki anggota komunitas yang mencapai 1 juta anggota di berbagai platform.