Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bittime Kantongi Izin Staking Kripto dari Bappebti

Bittime, platform investasi aset kripto memperoleh izin untuk mengoperasikan fitur staking aset kripto dari Bappebti

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Bittime Kantongi Izin Staking Kripto dari Bappebti
HO
Bittime menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang terpisah, masing-masing dengan Bali Blockchain Center dan Internet Computer Protocol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bittime, platform investasi aset kripto memperoleh izin untuk mengoperasikan fitur staking aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Untuk diketahui, staking adalah kegiatan menyimpan aset kripto dengan menempatkannya di dalam protokol blockchain sebagai jaminan.

Hal tersebut dilakukan guna mendukung aktivitas validasi transaksi suatu jaringan blockchain dengan sistem PoS atau proof of stake.

Baca juga: Terdaftar di Bappebti, Bittime Siapkan 5 Juta Token Palapa untuk Airdrop

Nantinya pemegang aset kripto atau staker akan mendapatkan imbalan dalam bentuk aset itu sendiri dengan jumlah tertentu. Dalam dunia investasi yang konvensional, aktivitas staking ini mirip dengan deposito dengan bunga tertentu.

CEO Bittime Ryan Lymn mengatakan, kelebihan fitur staking di Bittime antara lain aset 100 persen dijamin aman dan diasuransikan, menawarkan imbal hasil annual percentage yield (APY) yang tinggi, memiliki pilihan perpanjang otomatis, memiliki fitur early redeem, biaya administrasi 0 persen, dan bonding time yang cukup cepat dibandingkan dengan kompetitor.

“Untuk aset kripto yang bisa dilakukan staking, saat ini Bittime telah memiliki 8 koin antara lain Ethereum, USDT, Cardano, Solana, Polkadot, Polygon, Tron, dan XDC dengan APY hingga 15 persen untuk pengguna baru,” kata Ryan ditulis Rabu (24/4/2024).

Izin staking Bittime diperoleh berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 001/BAPPEBTI/SP-RL/03/2024 tentang Persetujuan Penambahan Ruang Lingkup Kegiatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Utama Aset Digital Indonesia.

Baca juga: Usai Terdaftar di Bappebti, Bittime Akan Bikin Token Palapa

Berita Rekomendasi

Direktur Kepatuhan Bittime, Sera Purba mengatakan pihaknya menjalankan proses seleksi yang ketat selaku platform perdagangan aset kripto untuk bisa memperoleh persetujuan penambahan ruang lingkup kegiatan dari Bappebti.

“Untuk produk staking sendiri terdapat standarisasi yang ditentukan dan harus ditaati. Hal itu dilakukan demi menjamin keamanan investor aset kripto di Indonesia,” ujar Sera.

Demi menjaga kredibilitas, Bittime secara konsisten akan mengirimkan laporan staking kepada Bappebti. Bittime juga akan memberikan transparansi di mana transaksi para pengguna dapat terlihat di blockchain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas