Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Regulasi Terkait Aset Kripto Dinilai Akan Semakin Baik, Berikut Faktornya

Terdapat 35 crypto exchange yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Maret 2024.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Regulasi Terkait Aset Kripto Dinilai Akan Semakin Baik, Berikut Faktornya
Bloomberg
Regulasi terkait aset kripto di Indonesia dinilai akan semakin baik. Selain itu, regulasi juga akan saling mengintegrasikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Regulasi terkait aset kripto di Indonesia dinilai akan semakin baik. Selain itu, regulasi juga akan saling mengintegrasikan.

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal berujar aset kripto di Indonesia bakal diregulasi juga ke Otoritas Jasa Keuangan mulai Januari 2025.

Hal tersebut, menurutnya, mengacu pada Undang-Undang (UU) P2SK Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga: Bappebti: Literasi Kripto Mutlak Dilakukan Terutama untuk Generasi Milenial dan Gen Z

"Saya melihat ke depannya regulasi tentang aset kripto ini bakal makin baik, bakal makin terintegrasi satu sama lain, terutama kalau misalnya nanti sudah ke OJK," kata Wan Iqbal di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Wan Iqbal berharap, bisa terjadi integrasi dengan perusahaan keuangan yang sudah ada sebelumnya seperti bank, asuransi, hingga leasing.

"Mungkin nanti bisa kerja sama juga dengan kripto," ucap Wan Iqbal.

BERITA TERKAIT

Dia menambahkan, terdapat 35 crypto exchange yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Maret 2024. Sedangkan, Tokocrypto sendiri sudah terdaftar di Bursa Kripto (CFX).

Menurut Wan Iqbal, untuk terdaftar di CFX syaratnya juga tidak mudah. Sebab, harus memiliki operasional yang jelas, kecukupan modal, dan juga ada integrasi juga dengan sistem clearing dan juga custody yang ada di CFX.

"Kalau tidak ada halangan lagi, kita berharap bisa mendapatkan full license-nya pada akhir bulan ini," terang Wan Iqbal.

Diketahui, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto. Hal tersebut tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas