Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komisi XI DPR Minta OJK Pastikan Ekosistem Kripto Aman dan Transparan

Dia menyoroti adanya potensi tumpang tindih fungsi antara bursa kripto dan exchanger (pedagang aset kripto) yang dinilai perlu dikaji ulang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Komisi XI DPR Minta OJK Pastikan Ekosistem Kripto Aman dan Transparan
HO/IST
PENGAWASAN EKOSISTEM KRIPTO - Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan menyoroti adanya potensi tumpang tindih fungsi antara bursa kripto dan exchanger (pedagang aset kripto) yang dinilai perlu dikaji ulang. Hal itu dikatakan Legislator Golkar tersebut dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan memberi catatan kritis, khususnya terkait tata kelola aset kripto di Indonesia
  • Dia menyoroti adanya potensi tumpang tindih fungsi antara bursa kripto dan exchanger (pedagang aset kripto) yang dinilai perlu dikaji ulang
  • Menurut Eric, peningkatan status exchanger menjadi bursa dapat memperkuat ekosistem transaksi kripto nasional agar tidak terlalu terfragmentasi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan, mendukung kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam pengembangan dan pengawasan teknologi sektor keuangan yang dinilai semakin konkret.

OJK adalah lembaga negara independen yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Baca juga: Menunggu Timothy Ronald Diperiksa Polisi soal Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto

Hal itu dikatakan Eric dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Saya melihat apa yang dilakukan oleh Ketua DK OJK Pak Mahendra dan Pak Hasan Fawzi sangat konkret,” ujar Eric dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Eric menilai OJK telah bekerja serius dengan menyusun regulasi yang komprehensif dan detail, mulai dari perizinan hingga pengaturan teknis, termasuk dalam merespons tingginya minat pelaku usaha yang mengajukan pendaftaran di sektor keuangan digital.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menyebut OJK telah menerbitkan sekitar tujuh Peraturan OJK serta sembilan Surat OJK yang diperkuat dengan naskah akademik yang matang.

“Pengaturan OJK di bidang keuangan ini sangat lengkap dan detail. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat,” kata dia.

Namun, Eric juga memberi catatan kritis, khususnya terkait tata kelola aset kripto di Indonesia.

Kripto adalah mata uang digital atau aset virtual yang menggunakan teknologi kriptografi untuk menjamin keamanan transaksi dan kepemilikan.

Dia menyoroti adanya potensi tumpang tindih fungsi antara bursa kripto dan exchanger (pedagang aset kripto) yang dinilai perlu dikaji ulang.

"Kita sudah membentuk bursa kripto, tetapi di bawahnya masih ada exchanger. Menurut saya, ini perlu dipikirkan kembali. Apakah exchanger tersebut bisa di-upgrade menjadi bursa, misalnya dengan penambahan modal setor,” ujarnya.

Menurut Eric, peningkatan status exchanger menjadi bursa dapat memperkuat ekosistem transaksi kripto nasional agar tidak terlalu terfragmentasi. 

Dia bahkan mengusulkan agar exchanger yang aktif dapat dinaikkan statusnya menjadi bursa dengan syarat tertentu, seperti penambahan modal hingga sekitar Rp5 miliar.

Baca juga: PPATK Selidiki Dugaan TPPU Kasus Trading Kripto yang Jerat Timothy Ronald

“Dengan begitu, kita bisa memiliki lebih banyak bursa kripto yang kuat. Ini akan lebih baik dibandingkan kondisi saat ini, di mana ada bursa dan ada exchanger dengan peran yang tumpang tindih,” tambahnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas