Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Isyarat Jokowi Akan Stop Mobil LCGC

Masa jaya mobil murah ramah lingkungan atawa low cost green car (LCGC), boleh jadi tinggal menunggu waktu.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Isyarat Jokowi Akan Stop Mobil LCGC
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Deretan mobil Daihatsu Ayla yang baru keluar dari tempat produksi di PT Astra Daihatsu Motor di kawasan industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat, Senin (3/2/2014). PT Astra Daihatsu Motor memproduksi 2 jenis kendaraan low cost green car (LCGC) dengan merek Daihatsu Ayla dan Toyota Agya yang menggunakan komponen lokal mencapai 88 persen. Dua jenis mobil yang diluncurkan September 2013 tersebut hingga kini telah terjual 41.000 unit. KOMPAS/IWAN SETIYAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jaya mobil murah ramah lingkungan atawa low cost green car (LCGC), boleh jadi tinggal menunggu waktu. Sebab, kecil kemungkinan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan pajak bagi LCGC di pemerintahannya.

Belum jelas alasan Jokowi menghentikan program mobil murah ini. Spekulasi yang beredar, program LCGC ini sudah salah kaprah, dituding sebagai biang pemborosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, plus biang kerok kemacetan.

Jokowi hanya menyatakan, mobil LCGC tidak akan dijual di masa pemerintahannya. "Buat pesawat bisa, masa buat mobil tidak. Saya tak akan jual LCGC," tandas Jokowi, Jumat (19/9).

Jika program LCGC dihentikan, artinya pemerintah baru akan mencabut diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi LCGC yang berkisar 0-75 persen. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor dan LCGC (lihat infografik).

Namun, rencana Jokowi ini juga belum didukung bulat oleh partai pengusungnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Anggota Tim Ekonomi Jokowi-JK, Hendrawan Supratikno, menyatakan, setiap kebijakan pemerintah tak bisa dicabut begitu saja. Lagipula, program LCGC memberi kesempatan kerja masyarakat, transfer teknologi, dan devisa ekspor. "Semua perlu dikaji berdasarkan kepentingan nasional dan pengembangan industri bangsa," tandasnya, kemarin.

Sebaliknya, Arif Budimanta, anggota Komisi XI DPR dari PDI-P lainnya, setuju dengan niat Jokowi. Sebab, konsep LCGC sudah salah kaprah sejak awal. Selain mendapat diskon PPnBM, LCGC tetap bisa menggunakan BBM bersubsidi. "Mobil hybrid harusnya yang dapat insentif, bukan LCGC," kata Arif.

Sejauh ini, pabrikan mobil tampak tenang saja. Maklum, mereka tinggal menaikkan harga LCGC jika fasilitas pembebasan PPnBM dihentikan. "Kenaikannya tergantung dari besaran PPnBM yang akan diberlakukan," kata Jongkie D Sugiarto, Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kepada KONTAN, kemarin.

Berita Rekomendasi

Dampak lainnya, kata Rahmat Samulo, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, Indonesia akan menjadi pasar terbesar industri otomotif negara lain. Sebab, negara lain telah menerapkan LCGC. "Ya, siap-siap saja kita jadi pasar negara lain," ujar Rahmat.

Yayat Supriyatna, Pengamat Transportasi dan Perkotaan menilai, sebaiknya pemerintahan Jokowi tetap melanjutkan program LCGC dengan syarat LCGC tidak memakai bensin. "Biarkan bisnis otomotif berkembang. Masyarakat juga tak bisa dilarang punya mobil," ujarnya. (B. Naratama, Agus Triyono, Jane Aprilyani)

Poin-Poin Penting Aturan LCGC
1. PPnBM 75 persen dari harga jual untuk kendaraan berteknologi khusus* dengan konsumsi bahan bakar mulai 20km-28 km per liter
2. PPnBM 50 persen dari harga jual untuk kendaraan berteknologi khusus* dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter
3. PPnBM 0 persen untuk kendaraan yang ikut program LCGC dengan syarat: kapasitas mesin mobil di bawah 1.200 cc (diesel 1.500 cc) dengan konsumsi bahan bakar paling sedikit 20 km.
*teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine.
Sumber: PP No. 41/ 2013

***

Profil LCGC dan Calon Produsen dan Varian Produknya

Beberapa Ketentuan dalam Permen Perindustrian No 33/M-IND/PER/7/2013 terkait LCGC:
1. Konsumsi Bahan Bakar:
- Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder 980 cc-1200 cc menggunakan BBM jenis RON 92 atau bahan bakar lain yang setara minimal 20 km/liter.
-Motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai 1500 cc menggunakan BBM jenis CN 51atau bahan bakar lain yang setara minimal 20 km/liter.

2. Penggunaan merek, model, dan logo khas Indonesia.

3. Harga jual patokan tertinggi LCGC Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek. Harga ini belum termasuk pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.

4. Harga patokan tertinggi bisa disesuaikan tergantung perkembangan inflasi, kurs rupiah,dan harga bahan baku. Dan, bila menggunakan teknologi transisi otomatis, maksimal penyesuaian harga 15%. Bila menggunakan teknologi pengaman penumpang, maksimal penyesuan harga 10% ditas harga patokan tertinggi.

5. Harga dapat diubah kembali setiap satu tahun
Sumber : Biro Riset KONTAN/Diolah dari Kementerian Perindustrian dan Pemberitaan KONTAN (Petrus Dabu)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas