Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Angkat Kaki dari Indonesia, Ford dan Dua Anak Buah Jokowi Digugat Konsumen

Proses hukum atas gugatan yang dilayangkan David Tobing terhadap FMI, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan ke Pengadilan Negeri Jaksel

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Angkat Kaki dari Indonesia, Ford dan Dua Anak Buah Jokowi Digugat Konsumen
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Imbas penutupan operasional bisnis di Indonesia, PT Ford Motor Indonesia (FMI) digugat oleh salah satu konsumennya.

Konsumen ini kebetulan juga seorang pengacara ternama, yakni Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn.

Proses hukum atas gugatan yang dilayangkan David Tobing terhadap FMI, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memasuki agenda sidang pertama hari ini.

Sebagaimana tercantum dalam surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut adalah Krisnugroho Sri P. S.H. M.H. selaku Ketua Mejelis dan Made Sutrisna,S.H.,M.Hum. serta Achmad Rivai, S.H., M.H.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang terdaftar dengan nomor 61/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tersebut bermula saat FMI mengumumkan keputusan bisnis untuk mundur dari seluruh operasinya di Indonesia.

Keputusan itu termasuk menutup dealership Ford (keagenan) dan menghentikan penjualan serta impor resmi semua kendaraan Ford.

“Keputusan tersebut tanpa didahului dengan penunjukan pihak-pihak yang akan melanjutkan penyelenggaraan pelayanan purna jual kendaraan bermotor merk Ford. Pengumuman tersebut diterima lewat surat elektronik (e-mail) pada 25 Januari 2016, pukul 19.53 (GMT +08.00),” tarang David melalui rilis yang dikirim ke OTOMOTIFNET (1/3).

Berita Rekomendasi

Pada Kamis, 28 Januari 2016 pukul 16.10 WIB, David kemudian menanyakan langsung hal tersebut kepada customer service FMI, namun ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Menurut customer service FMI, FMI masih akan mencari dan menentukan pihak-pihak yang akan menyelenggarakan pelayanan purna jual.

Dalam gugatatannya, David mendalilkan FMI sebagai pelaku usaha dan importir Kendaraan Bermotor merek Ford telah melanggar ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Di situ dinyatakan pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.

Dalam tuntutan provisinya, pemilik sekaligus pengguna kendaraan Ford Everest ini meminta Majelis Hakim memerintahkan FMI menunda penghentian seluruh operasinya di Indonesia.

Termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan bermotor merek Ford sebelum melakukan penunjukkan pihak-pihak yang akan melayani purna jual.

Kemudian, dalam tuntutan pokok perkara, David meminta Majelis Hakim untuk menyatakan FMI telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu menghukum FMI untuk menjamin layanan purna jual dengan membuat surat pernyataan jaminan di hadapan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan yang berisi:

1) Jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor merek Ford

2) Menyediakan fasilitas perawatan/perbaikan kendaraan bermotor merek Ford dengan menunjuk perusahaan/bengkel tertentu yang didukung oleh peralatan khusus yang sangat sesuai yang dikembangkan untuk memperbaiki kendaraan bermotor merek Ford

3) Menjamin ketersediaan mekanik-mekanik berpengalaman dan sudah mengikuti pelatihan khusus

4) Menjamin ketersediaan suku cadang secara berkesinambungan dengan harga wajar bagi konsumen kendaraan bermotor merek Ford; menghukum FMI untuk membayar kerugian yang diderita David Tobing sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), serta memerintahkan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan untuk tunduk pada putusan perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas