Kebijakan Impor Truk Bekas Hancurkan Pasar Truk Rakitan Dalam Negeri
"Saya tidak tahu apa alasan Menteri Perdagangan menerbitkan aturan itu. Kita di Gaikindo juga tak pernah diajak bicara."
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kalangan pelaku industri otomotif, khususnya kendaraan niaga mengaku sangat kecewa kepada Pemerintah sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No, 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
Permendag ini mengizinkan importir Indonesia mengimpor truk-truk bekas. Jika kebijakan ini terus diberikan dan kran impor truk terus dibuka, iklim investasi di sektor otomotif akan terganggu,
Kebijakan ini akan membuat investor yang selama ini menanamkan modal sangat besar di industri perakitan truk di dalam negeri terancam kehilangan pasar.
"Saya tidak tahu apa alasan Menteri Perdagangan menerbitkan aturan itu. Kita di Gaikindo juga tak pernah diajak bicara. Kita pernah mengalami (ada aturan) impor truk bekas di tahun 2001 sampai 2006. Di 2006 kebijakan itu dihentikan, sekarang kok dibuka lagi," keluh Santiko Wardoyo, Direktur Sales & Marketing PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI), di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Santiko menuturkan, ketika kran impor truk bekas dihentikan di tahun 2006 karena diprotes banyak pengusaha otomotif, laju penjualan truk baru rakitan dalam negeri meningkat.
Kini dengan kembali dibukanya kran impor truk bekas, industri perakit truk dalam negeri seperti Hino, terancam kehilangan pasar. "Tolong Pemerintah pikirkan investasi besar yang selama ini kami telah tanamkan. Juga pikirkan pula nasib pekerja di sektor ini," kata Santiko.
Hiroo Kayanoki, Presiden Direktur HMSI menilai, regulasi impor truk bekas akan berdampak langsung pada bisnis kendaraan niaga di Indonesia.
”Kami atau pabrikan sudah melakukan investasi lebih besar untuk membangun pabrik. Kami juga memiliki banyak karyawan dan jaringan penjualan. Kebijakan ini menurut kami harus dibicarakan kembali,” pinta Kayanoki.
Kayanoki berharap Kementerian Perindustrian turun tangan langsung mengantisipasi hal ini dengan memberikan langkah-langkah yang memadai untuk memproteksi industri perakitan truk di Tanah Air,
Dia yakin, masih ada solusi untuk membantu melindung industri nkendaraan komersial di Tanah Air agar tidak terkena dampak negatif terbitnya Permendag tentang impor truk bekas ini.
Berdasar catatan Tribun, sejumlah agen tunggal pemegang merk (APM) sudah melakukan perakitan truk secara lokal di Indonesia, baik di segmen truk medium duty maupun light duty.
Antara lain, PT HMSI, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, dan PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI).