Mobil Anda Jadi Korban Aksi Huru-hara? Ini Prosedur Pengajuan Klaimnya ke Perusahaan Asuransi
Bila mobil Anda menjadi korban aksi terorisme, hal yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan asuransi maksimal 5 hari setelah kejadian.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Suatu ketika mobil kita menjadi korban aksi huru-hara atau tindak terorisme hingga membuatnya rusak atau terbakar habis hingga tidak bisa diperbaiki dan digunakan lagi.
Bagaimana prosedur pengajuan klaimnya ke perusahaan asuransi? Berikut tata caranya hal yang Anda sebaiknya perhatikan.
1. Hubungi Perusahaan Asuransi
Bila mobil Anda menjadi korban aksi terorisme, hal yang harus Anda lakukan pertama adalah menghubungi perusahaan asuransi yang bersangkutan dalam waktu maksimal 3-5 hari setelah kejadian. Bisa melalui telepon, SMS, email, atau langsung datang ke perusahaan. Hal ini untuk menghindari penolakan klaim asuransi mobil Anda karena alasan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan.
2. Bukti Foto
Foto mobil yang menjadi korban aksi terorisme. Foto bagian-bagian yang mengalami kerusakan parah.
3. Mengisi Formulir
Anda harus mengisi formulir yang disediakan perusahaan asuransi. Formulir ini sebagai salah satu dokumen kelengkapan untuk keberhasilan klaim Anda.
4. Sampaikan Informasi Jelas
Berikan informasi mengenai rentetan kejadian pada perusahaan asuransi dengan sebenar-benarnya. Hal ini akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi apakah klaim Anda ditolak karena memberikan informasi yang fiktif atau diterima karena memberikan informasi yang masuk akal.
5. Siapkan Dokumen
Beberapa dokumen juga perlu dilengkapi seperti formulir klaim yang telah diisi. Proses klaim baru akan dilakukan perusahaan asuransi, jika pemegang polis sudah mengisi formulir klaim dengan lengkap.
Lengkapi juga dengan fotokopi polis asuransi mobil. Dokumen ini untuk membuktikan bahwa ia memang benar-benar menjadi nasabah pada perusahaan asuransi. Selain itu, untuk mengetahui apakah premi telah dibayar sesuai perjanjian atau belum
Jangan lupa sertakan fotokopi SIM. Dokumen ini untuk mengetahui benar tidaknya ia sudah diizinkan oleh pihak kepolisian untuk mengendarai mobil.
Begitu juga fotokopi STNK. Ini juga menjadi bukti mobil tersebut miliknya
Terakhir, sertakan surat keterangan dari kepolisian. Dokumen ini juga menjadi pertimbangan perusahaan untuk memberikan ganti rugi atau tidak,