Pemilik Diler Ramai-ramai Gugat Ford Motor Indonesia
FMI menyatakan resmi rencana mengundurkan diri tahun ini pada 25 Januari lalu. Sikap itu dirasa merugikan konsumen.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Benang kusut antara Ford dengan para pengusaha lokal, pemilik perusahaan diler masih sukar diurai.
Tujuh perusahaan yang mewakili sebagian besar jaringan diler mengancam bakal menggugat Ford Motor Company dan perwakilannya, Ford Motor Indonesia, sampai ke pengadilan.
FMI menyatakan resmi rencana mengundurkan diri tahun ini pada 25 Januari lalu. Sikap itu dirasa merugikan konsumen.
Pada Februari, salah satu yang tergerak membawa FMI ke jalur hukum yaitu pengacara sekaligus pemilik SUV Everest, David Tobing.
Perkara itu akhirnya tidak sampai ke meja hijau karena FMI memilih jalur damai. Salah satu poin perjanjian damai, Ford harus merevisi pernyataan pertama soal pengunduran diri.
Pernyataan baru akhirnya keluar pada April lalu. Poin penting isinya, FMI tidak akan mengakhiri operasi sebelum menunjuk pihak ketiga untuk mengawal bisnis purna jual.
Sebenarnya, FMI memang sudah punya strategi mencari pihak ketiga. Pada Februari lalu sayembara sudah dimulai.
Ada enam pihak yang berusaha mengambil alih bisnis purna jual Ford, salah satunya konsorsium para perusahaan diler. Konsorsium itu lolos ke “fase kedua” bersama perusahaan asal Thailand.
Nugroho Suharlim, Chief Operating Officer perusahaan terbesar kedua diler Ford, Auto Kencana (AK) Group, mengatakan, presentasi terakhir konsorsium dilakukan pada akhir Mei lalu. Namun sampai sekarang tidak jelas.
“Kami itu seolah-olah, diler Ford di Indonesia dibiarkan mati pelan-pelan,” kata Nugroho, Minggu (26/6/2016).
Para diler Ford beranggapan merekalah yang seharusnya menjadi pihak ketiga sebab selama ini telah konsisten melayani purna jual.
Sejak FMI menyatakan ingin angkat kaki, bisnis mereka merugi hingga ratusan miliar rupiah dan sudah ratusan karyawan terpaksa dilepas buat mengurangi beban.
Nugroho menjelaskan, konsorsium tujuh perusahaan diler yangn berencana menggugat memiliki 34 diler dari total 44 diler Ford di dalam negeri.
Enam perusahaan diwakili pengacara Harry Ponto sedangkan satu lagi menggunakan pengacara yang lain.
Semuanya menolak ganti rugi yang pernah ditawarkan FMI.
“Mereka enggak mau duduk berunding sama kami, kesannya kalau enggak mau 'ini' ya sudah. Tidak ada transparansi hitungan ganti rugi,” ucapnya.
Konferensi pers yang mengupas rencana gugatan para diler bakal digelar hari ini, Senin (27/6/2016).