Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tekan Polusi, Paris Gratiskan Transportasi Umum dan Berlakukan Ganjil-genap

Demi mengurangi polusi udara di kota Paris, pemerintah selama dua hari terakhir menggratiskan ongkos transportasi umum

Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM - Demi mengurangi polusi udara di kota Paris, pemerintah selama dua hari terakhir menggratiskan ongkos transportasi umum dan melarang sebagian mobil untuk beroperasi di jalan raya.

Paris, selama 10 tahun terakhir, mengalami polusi musim dingin terburuk dan panjang. Demikian Airparif, lembaga yang mengukur kualitas udara, Rabu (7/12/2016).

Pemerintah memutuskan hanya warga yang memiliki mobil dengan nomor registrasi ganjil yang bisa berkendara di ibu kot Perancis pada sepanjang Rabu.

Sehari sebelumnya hanya mobil dengan nomor registrasi genap yang bisa melaju di jalanan kota Paris.

Para pelanggar akan dijatuhi hukuman denda 35 euro atau sekitar Rp 500 ribu. Pada Selasa lalu setidaknya 1.700 pelanggar dijatuhi denda.

Wali kota Paris Anne Hidalgo mengatakan, foto kabut asap menggantung di atas kota itu merupakan bukti bahwa penggunakan kendaraan bermotor harus dikurangi.

Puncak polusi udara ini merupakan kombinasi antara emisi gas buang kendaraan bermotor dan asap dari tungku pemanas milik warga.

Berita Rekomendasi

Airparif mengatakan, kondisi yang tak berangin membuat polutan yang dihasilkan tidak tersapu dari langit kota Paris.

(Ervan Hardoko/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas