Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Seberapa Perlu Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?

"Risiko yang dijamin pada asuransi kendaraan adalah risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok."

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Seberapa Perlu Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?
ISTIMEWA
Dany Sutardji, Product Management Analyst Adira Insurance, saat menjadi pembicara di acara talkshow bertema “Perlukah Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?” yang digelar situs jual-beli mobil Mobil123.com di Jakarta, Selasa (31/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebenarnya, seberapa perlu dan seberapa mendesakkah kita harus mengasuransikan kendaraan kita agar aman dari segala risiko oleh pihak ketiga?

Susah-susah gampang untuk memberikan argumen mengenai ini. Dany Sutardji, Product Management Analyst Adira Insurance mencoba memaparkan apa dan bagaimana perusahaan asuransi mampu melindungi aset kendaraan kesayangan kita.

Dany menjelaskan, pada prinsipnya asuransi kendaraan bermotor menjamin dua risiko.

Pertama, kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor. Kedua, tanggung gugat, yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor.

"Risiko yang dijamin pada asuransi kendaraan adalah risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok," ujar Dany saat menjadi pembicara di acara talkshow bertema “Perlukah Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?” yang digelar situs jual-beli mobil Mobil123.com di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Dany memaparkan, asuransi kendaraan juga bisa digunakan untuk melindungi kendaraan kita dari risiko menjadi korban perbuatan jahat, pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan dan Kebakaran.

Risiko yang dijamin atau tanggung jawab hukum pihak ketiga biasanya mencakup kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian serta biaya perkara atau biaya bantuan para ahli (maksimal 10 persen dari limit).

BERITA TERKAIT

Ada juga risiko atau biaya lainnya yang dijamin, meliputi biaya wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan.

Selain itu juga biaya pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Nilainya maksimal 0,5 persen dari harga pertanggungan.

Pada polis perluasan ada risiko tambahan yang ditanggung oleh pihak asuransi. Yakni, risiko kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, risiko menjadi korban huru-hara/SRCC (strike, riot and civil commotion), risiko jadi korban gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.

Juga terhadap risiko angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.

Abdul Azis menambahkan, masyarakat sebaiknya juga perlu paham bahwa ada juga risiko-risiko yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi.

Yakni, hilangnya peluang mendapatkan keuntungan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kecelakaan atau sebab lain dan risiko kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebut dalam ikhtisar pertanggungan.

Selain itu, tidak ikut ditanggung pula risiko kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas