Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Seberapa Perlu Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?

"Risiko yang dijamin pada asuransi kendaraan adalah risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok."

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Seberapa Perlu Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?
ISTIMEWA
Dany Sutardji, Product Management Analyst Adira Insurance, saat menjadi pembicara di acara talkshow bertema “Perlukah Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?” yang digelar situs jual-beli mobil Mobil123.com di Jakarta, Selasa (31/1/2017). 

Serta risiko kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung, suami atau istri atau anak atau orang tua dan saudara, pengurus, pemegang saham, komisaris, pegawai.

Risiko kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menarik atau mendorong kendaraan lain, belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, kelebihan muatan, tidak termasuk risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi.

Begitu juga risko atas kendaraan dijalankan dalam kondisi rusak, dikemudikan oleh seseorang tanpa SIM, memasuki jalan tertutup/terlarang/melanggar rambu lalulintas, barang/hewan yang sedang diangkut, zat kimia dan benda cair lainnya dan risiko reaksi nuklir.

Kerusakan pada ban, velg, dop tanpa kerusakan pada bagian lain, kunci, serta surat-surat kendaraan tidak termasuk risiko yang ditanggung perusahaan asuransi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi mengenai pelaporan data kendaraan bermotor dan perhitungan rate dasar berdasarkan data. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK 74/PMK.010/2007 dan PMK No.01/PMK.010/2011.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi lembaga pengawas industri asuransi kerugian di Indonesia telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur besaran nilai pertanggungan untuk seua jenis kendaraan.

Berikut rincian nilai pertanggungan untuk masing-masing jenis kendaraan:

BERITA TERKAIT

Kategori Jenis kendaraan dan Harga Pertanggungan:

- Kategori 1. Non Bus & Non Truk 0 s/d Rp 125 juta
- Kategori 2. Non Bus & Non Truk Rp 125.000.001 – Rp 200 juta
- Kategori 3. Non Bus & Non Truk Rp 200.000.001 – Rp 400 juta
- Kategori 4. Non Bus & Non Truk Rp 400.000.001 – Rp 800 juta
- Kategori 5. Non Bus & Non Truk lebih dari Rp 800 juta
- Kategori 6. Truck & Pick up Semua uang pertanggungan
- Kategori 7. Bus Semua uang pertanggungan
- Kategori 8. Kendaraan roda dua Semua uang pertanggungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas