Seberapa Perlu Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?
"Risiko yang dijamin pada asuransi kendaraan adalah risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok."
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebenarnya, seberapa perlu dan seberapa mendesakkah kita harus mengasuransikan kendaraan kita agar aman dari segala risiko oleh pihak ketiga?
Susah-susah gampang untuk memberikan argumen mengenai ini. Dany Sutardji, Product Management Analyst Adira Insurance mencoba memaparkan apa dan bagaimana perusahaan asuransi mampu melindungi aset kendaraan kesayangan kita.
Dany menjelaskan, pada prinsipnya asuransi kendaraan bermotor menjamin dua risiko.
Pertama, kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor. Kedua, tanggung gugat, yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor.
"Risiko yang dijamin pada asuransi kendaraan adalah risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok," ujar Dany saat menjadi pembicara di acara talkshow bertema “Perlukah Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?” yang digelar situs jual-beli mobil Mobil123.com di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Dany memaparkan, asuransi kendaraan juga bisa digunakan untuk melindungi kendaraan kita dari risiko menjadi korban perbuatan jahat, pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan dan Kebakaran.
Risiko yang dijamin atau tanggung jawab hukum pihak ketiga biasanya mencakup kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian serta biaya perkara atau biaya bantuan para ahli (maksimal 10 persen dari limit).
Ada juga risiko atau biaya lainnya yang dijamin, meliputi biaya wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan.
Selain itu juga biaya pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Nilainya maksimal 0,5 persen dari harga pertanggungan.
Pada polis perluasan ada risiko tambahan yang ditanggung oleh pihak asuransi. Yakni, risiko kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, risiko menjadi korban huru-hara/SRCC (strike, riot and civil commotion), risiko jadi korban gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.
Juga terhadap risiko angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.
Abdul Azis menambahkan, masyarakat sebaiknya juga perlu paham bahwa ada juga risiko-risiko yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi.
Yakni, hilangnya peluang mendapatkan keuntungan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kecelakaan atau sebab lain dan risiko kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebut dalam ikhtisar pertanggungan.
Selain itu, tidak ikut ditanggung pula risiko kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
Serta risiko kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung, suami atau istri atau anak atau orang tua dan saudara, pengurus, pemegang saham, komisaris, pegawai.
Risiko kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menarik atau mendorong kendaraan lain, belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, kelebihan muatan, tidak termasuk risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi.
Begitu juga risko atas kendaraan dijalankan dalam kondisi rusak, dikemudikan oleh seseorang tanpa SIM, memasuki jalan tertutup/terlarang/melanggar rambu lalulintas, barang/hewan yang sedang diangkut, zat kimia dan benda cair lainnya dan risiko reaksi nuklir.
Kerusakan pada ban, velg, dop tanpa kerusakan pada bagian lain, kunci, serta surat-surat kendaraan tidak termasuk risiko yang ditanggung perusahaan asuransi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi mengenai pelaporan data kendaraan bermotor dan perhitungan rate dasar berdasarkan data. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK 74/PMK.010/2007 dan PMK No.01/PMK.010/2011.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi lembaga pengawas industri asuransi kerugian di Indonesia telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur besaran nilai pertanggungan untuk seua jenis kendaraan.
Berikut rincian nilai pertanggungan untuk masing-masing jenis kendaraan:
Kategori Jenis kendaraan dan Harga Pertanggungan:
- Kategori 1. Non Bus & Non Truk 0 s/d Rp 125 juta
- Kategori 2. Non Bus & Non Truk Rp 125.000.001 – Rp 200 juta
- Kategori 3. Non Bus & Non Truk Rp 200.000.001 – Rp 400 juta
- Kategori 4. Non Bus & Non Truk Rp 400.000.001 – Rp 800 juta
- Kategori 5. Non Bus & Non Truk lebih dari Rp 800 juta
- Kategori 6. Truck & Pick up Semua uang pertanggungan
- Kategori 7. Bus Semua uang pertanggungan
- Kategori 8. Kendaraan roda dua Semua uang pertanggungan