Jasa Marga dan Korlantas Razia Truk Over Tonase di Jalan Tol, Pengusaha Truk Minta Toleransi
"Memang angkutan kita banyak didominasi sama truk overload. Tapi kita masih mempertanyakan akurasi timbangan portable karena marin error nya tinggi."
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bekerja sama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan DKI kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermuatan lebih alias over tonase (overload) dan yang jalannya terlalu pelan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km 41.
Penertiban yang berlangsung mulai 31 Januari sampai 6 Februari 2017 ini dilakukan sebagai upaya Jasa Marga menjaga keamanan dan kenyaman pengguna jalan dalam berkendara di jalan tol sekaligus mencegah potensi terjadinya laka.
Kegiatan ini mendapat kritikan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Wakil Ketua DPP Aptrindo Kyamaja Lookman mengatakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Korlantas Mabes Polri seharusnya memberikan toleransi kepada truk-truk yang over tonase kurang dari 20 persen.
Alasannya, peralatan untuk menimbang kendaraan model portable margin error-nya tinggi, mencapai 20 persen.
Baca: Tiga Bulan Sekali, Jasa Marga dan Korlantas Gelar Razia Truk Lelet dan Overtonase di Jalan Tol
"Memang angkutan kita banyak didominasi sama truk overload. Tapi kita masih mempertanyakan akurasi timbangan portable karena marin error nya tinggi. Bisa sampai 20 persen," kata Kyatmadja saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (7/2/2017).
Karena itu dia berharap petugas di kegiatan penertiban tetap memberikan toleransi kepada truk-truk yang overload agar tetap bisa jalan dan tidak ditindak jika over tonasenya masih 20 persen ke bawah.
"Minimal ada toleransi 20 persen. Kalau lebih dari 20 sd 25 persen, baru truknya pasti overload. Kalau masih over 5 persen saja belum tentu dia overload. Karena ada margin off error, jangan sampai yang nggak salah nanti kena tindakan (razia)," dia mengingatkan.
Baca: Razia Truk Lelet dan Over Tonase untuk Kurangi Ancaman Laka di Jalan Tol
AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam keterangan persnya, Selasa (7/2/2017) menjelaskan, operasi penertiban ini rutin dilakukan di sejumlah ruas tol Jasa Marga.
Operasi ini juga demi menegakkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) yang boleh melewati jalan tol.
Heru memaparkan, selama 2016 terdapat 1.581 kendaraan yang terkena penertiban kendaraan overload di seluruh ruas tol Jasa Marga. Angka ini naik tajam hingga 23,23 persen jika dibandingkan di tahun 2015 yang sebanyak 1.283 kendaraan.
General Manager Cabang Jakarta Cikampek Kristianto mengatakan, operasi penertiban terhadap kendaraan truk overload kali ini dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 41, dan berlangsung mulai 31 Januari - 6 Februari 2017.