Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Membeli Mobil Lewat Multifinance, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Lengkapnya

Persyaratan apa saja yang harus disiapkan calon konsumen saat akan membeli mobil baru/bekas lewat multifinance?

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Membeli Mobil Lewat Multifinance, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Lengkapnya
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Bincang ringan membedah topik 'Tips Kredit Mobil yang Menguntungkan' di FX Jakarta, Selasa (28/2/2017). Acara ini digelar oleh situs jual beli kendaraan, Mobil123.com dan dihadiri puluhan blogger dan awak media. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membeli mobil idaman, baik baru atau bekas, lewat cicilan di perusahaan pembiayaan (multifinance) kini sudah jamak dipilih masyarakat karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk membelinya secara tunai.

Persyaratan apa saja yang harus disiapkan calon konsumen saat akan membeli mobil baru/bekas lewat multifinance

Betty Anjarini, Regional Manager MPM Finance Area Jabodetabek saat tampil menjadi pembicara kunci di acara bincang ringan membedah topik 'Tips Kredit Mobil yang Menguntungkan' yang digelar situs jual beli kendaraan, Mobil123.com di FX Jakarta, Selasa (28/2/2017) menyebutkan, antara lain KTP dan bukti kepemilikan rumah.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti domisili yang dibuktikan lewat kepemilikan rumah merupakan dokumen yang wajib dicantumkan calon konsumen saat mengajukan aplikasi pembiayaan pembelian kendaraan via multifinance.

Baca: Tips Memilih Perusahaan Pembiayaan untuk Kredit Kendaraan

Betty Anjarini menjelaskan, bukti kepemilikan rumah merupakan hal penting yang harus dipenuhi calon konsumen karena perusahaan pembiayaan ingin memastikan di mana konsumen tersebut tinggal atau berdomisili. Jadi, bukti pendukung domisili tidak cukup hanya dokumen KTP atau Kartu Izin Mengemudi (SIM) saja.

Bagaimana dengan calon konsumen yang tinggal mengontrak di tempat orang lain? Menurut Betty Anjarini, boleh-boleh saja mengajukan permohonan pembiayaan.

BERITA TERKAIT

Tapi multifinance seperti MPM Finance mensyaratkan calon konsumen tersebut harus memiliki perjanjian mengontrak rumah/hunian yang lebih panjang tenornya daripada tenor angsuran mobil yang akan dibelinya.

Bagaimana dengan soal uang muka? Mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bety Anjarini menyatakan, uang muka minimum pembelian mobil adalah 20 persen dari harga jualnya.

Membayar uang muka lebih besar dari itu ke multifinance boleh. Tapi dibatasi maksimal 70 persen dari harga jual mobil yang akan dibeli.

MPM Finance memberikan fasilitas cicilan pembelian kendaraaan maksimal sampai 15 tahun. Tapi menurut Betty, rata-rata konsumennya di Jabodetabek mengambil tenor 3 tahunan.

Terakhir, Betty berpesan, "Jadilah konsumen yang kooperatif. Untuk dokumen persyaratan pengajuan pembiayaan, jika dokumen yang diminta dipenuhi lengkap, dalam 1 sampai 2 hari, pembiayaan bisa kami cairkan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas