Alamak! Bus HS Transport dan Kitrans yang Terlibat Laka Maut di Puncak, Ternyata Ilegal
"Kalau terdaftar, kami berikan sanksi administratif pencabutan izinnya, kalau tidak terdaftar, ya tidak bisa dicabut izinnya karena tak terdaftar."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan dua bus yang mengalami kecelakaan di Puncak, Bogor, tidak terdaftar sebagai bus pariwisata atau ilegal.
Baca: Tie Rod Bus yang Celaka di Ciloto Cuma Diikat Karet Ban Dalam: Sopir Jadi Susah Kendalikan Arah Laju
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugiharjo mengatakan, bus yang terlibat kecelakaan di Puncak, Bogor, tidak terdaftar di Kemenhub, baik perusahaannya maupun armadanya, sehingga tidak dapat diberikan sanksi.
"Kalau terdaftar, kami bisa berikan sanksi administratif seperti pencabutan izinnya, kalau tidak terdaftar, ya tidak bisa dicabut izinnya karena tidak terdaftar," ujar Sugiharjo di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (1/5/2017).
Menurut Sugiharjo, mengingat kedua bus pariwisata tersebut tidak terdaftar, maka langkah yang dilakukan Kemenhub yaitu membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dalam proses pidana.
"Kami yang membuat laporan, untuk melakukan tindak pindana ke perusahaan tersebut, pasalnya 315 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pidananya nanti kepolisian yang akan menentukan," tutur Sugiharjo.
Diketahui, pada April 2017 terjadi kecelakaan di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang disebabkan bus pariwisata. Tercatat, pada Sabtu (22/4/2017), bus Hino Pariwisata PO HS Transport dengan Nomor Polisi AG 7057 UR, mengalami rem blong di tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Megamendung, Bogor.
Kemudian, pada Minggu (30/4/2017) bus pariwisata PO Kitrans di Ciloto, Cianjur, dengan Nomor Polisi B 7058 BGA yang diduga mengalami rem blong.