Kasus Airbag, Honda Accord Tahun 2002-2012 di Indonesia Kena Recall
Penggantian komponen dilakukan untuk mencegah terjadinya korban akibat kemungkinan airbag yang tidak berfungsi secara normal.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Honda Prospect Motor (HPM) baru saja mengeluarkan perintah recall atau penarikan kembali terhadap Honda Accord.
Unit yang di recall, adalah Accord yang dipasarkan di Indonesia pada 2002-2012. Perintah recall ini dibuat untuk mengganti komponen airbag inflator.
HPM sendiri hanya meneruskan program yang dijalankan Honda Motor Co.,Ltd.
Penggantian komponen dilakukan untuk mencegah terjadinya korban akibat kemungkinan airbag yang tidak berfungsi secara normal.
Malfungsi ini, memungkinkan kantung udara mengembang secara berlebihan (over deployment).
"Kampanye ini merupakan bagian dari program global yang dijalankan Honda Motor.Co.,Ltd. untuk menjamin kualitas tertinggi setiap produk Honda yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia," ujar Jonfis Fandy, Marketing and After Sales Service Director HPM.
Jonfis menghimbau, seluruh perbaikan terkait recall airbag Honda Accord harus dilakukan di Dealer Resmi Honda.
Dengan itu, konsumen dapat memastikan penggunaan komponen yang baru dan asli, serta sesuai dengan standard prosedur perbaikan Honda.
Seluruh penggantian komponen inflator airbag ini diberikan secara gratis. Pelanggan juga dapat memeriksakan apakah mobil mereka masuk dalam program penggantian inflator airbag Takata.
Caranya, kunjungi situs resmi HPM www.honda-indonesia.com/news-room/product-update, atau menghubungi Honda Customer Care di toll free 0-800-11-22-789, Senin-Jumat pukul 09.00 s/d 17.00 WIB.