Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kementerian Perindustrian Janjikan Insentif Pajak untuk Mobil IKD

"Aturannya sudah lengkap di biro hukum, tinggal tanda tangan Pak Menteri," kata I Gusti Putu Wirawan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian Perindustrian Janjikan Insentif Pajak untuk Mobil IKD
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Aktivitas perakitan mobil kompak yang merupakan kategori low cost green car (LCGC) di pabrik PT Astra Daihatsu Motor di kawasan industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat, Senin (3/2/2014). Selain memenuhi pasar dalam negeri dengan merek Daihatsu Ayla dan Toyota Agya, PT Astra Daihatsu Motor juga melakukan ekspor mobil jenis LCGC ke Filipina dengan mengusung merek Toyota Wigo yang ditargetkan mampu mengekspor sebanyak 6.000 unit pada tahun ini. KOMPAS/IWAN SETIYAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjanjikan banyak insentif untuk mendorong pertumbuhan di sektor industri manufaktur.

Harapannya, dengan pemberian insentif dan kemudahan, aliran dana investasi asing mengalir deras.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, Kementerian Industri sudah menyelesaikan aturan tentang pemberian insentif pajak bagi kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap atau incompetely knocked down (IKD).

"Aturannya sudah lengkap di biro hukum, tinggal tanda tangan Pak Menteri," kata I Gusti Putu Wirawan, Jumat (26/5/2017).

Sasaran penerima insentif pajak ini, Putu bilang, para Agen Pemegang Merk (APM) brand premium serta produk mobil yang penjualannya masih rendah.

Skema insentif akan berbentuk pengurangan biaya impor untuk komponen yang akan dirakit dalam negeri.

Kelak, ada beberapa kelompok komponen yang bea masuk 0%.

Berita Rekomendasi

Peraturan ini akan diberikan kepada mobil dengan harga off the road di atas Rp 500 juta untuk mengurangi beban APM yang mengimpor utuh langsung alias completly built up (CBU). 

Di luar pemberian insentif pajak, Kemperin mengeluarkan kebijakan baru tentang tingkat kandungan lokal untuk merangsang industri dalam negeri.

Aturan terbaru, batasan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40% untuk komponen pembangkit listrik tenaga surya.

Putu menjelaskan, aturan  TKDN ini untuk mendorong program pembangunan pembangkit listrik  yang diharapkan berdampak pada menggeliatnya industri komponen lokal.

"Bisa menghidupi industri komponen dalam negeri," harapnya.

Kemperin berjanji terus mengawal realisasi investasi produksi stainless steel di Morowali, Sulawesi Tengah. Pada tahun 2018, ada investasi sekitar US$ 400 juta untuk memproduksi stainless steel sebanyak 3 juta ton per tahun.

"Investor meminta tax holiday dan tax allowance," kata Putu.

Siapakah investor tersebut, Putu tak merinci. Yang pasti di antaranya berasal dari China, karena mereka agresif di industri pengolahan dan pemurnian.

 
Reporter: Eldo Christoffel Rafael

 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas