Penjualan Mobil Mewah Toyota Tak Terganggu Razia Pajak Mobil
Uniknya untuk pembelian Toyota Land Cruiser, calon konsumen harus melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membeli mobil mewah merupakan impian banyak orang.
Namun, jika mampu membeli mobil dengan harga miliaran rupiah, memang sudah seharusnya memiliki konsekuensi untuk membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan mobil lainnya.
Mobil dengan banderol miliaran rupiah kini semakin banyak ditemui di pasar. Tidak hanya brand dari Eropa saja, brand asal Jepang pun sudah punya banyak produk dengan harga selangit.
Contohnya Toyota yang menjual Alphard dengan banderol mencapai Rp 1,72 miliar dan Land Cruiser yang mencapai Rp 2,28 milyar On the road.
Uniknya untuk pembelian Toyota Land Cruiser, calon konsumen harus melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Beberapa waktu lalu, dunia otomotif Indonesia sempat heboh soal razia pajak kendaraan bermotor.
Selain penindakan di jalan, razia pajak tersebut kabarnya dilakukan hingga door to door. Lalu bagaimana tanggapan Toyota?
“Menurut saya, pasar mobil premium kami masih stabil hingga saat ini. Angka konsumen kami di kelas ini, masih kurang lebih sekitar 7.000-an konsumen. Penjualan kami dikelas mobil mewah masih stabil dan selalu disertai dengan surat-surat yang lengkap. Jadi dampaknya memang belum kami rasakan sejauh ini,” ujar Henry Tanoto Henry Tanoto, Vice President Director PT. Toyota Astra Motor saat ditemui di Kelapa Gading.