Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Otomotif
LIVE ●

Prosedur dan Biaya Urus BPKB Kendaraan yang Hilang

Pemilik kendaraan yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang nggak perlu galau total

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Prosedur dan Biaya Urus BPKB Kendaraan yang Hilang
Net
polwan bpkb 

4. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik

5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya

Dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan via media massa cetak lokal, regional, dan nasional.

6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan

7. STNK asli dan satu lembar fotokopi STNK.

8. Cek fisik kendaraan bermotor

Jika semua persyaratan di atas sudah selesai prosedurnya, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat terdekat.

Rekomendasi Untuk Anda

Ini dia biaya resmi untuk penerbitan BPKB;

Kendaraan bermotor roda 2 atau 3;

1. Biaya baru per penerbitan, Rp 80.000

2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan, Rp 80.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih;

1. Biaya baru per penerbitan, Rp 100.000

2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan, Rp 100.000.

Sumber: Otomotif Net
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas